Warga Karet Tengsin Ingatkan Kodam Jaya: Patuhi Hukum, Jangan Sentuh Bangunan Sebelum Putusan Inkracht!
Diterbitkan Kamis, 24 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Sebanyak 51 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar kurang lebih 139 jiwa warga yang bermukim di Jl. KH. Mas Mansyur Kav.24-25, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengingatkan Pangdam Jaya dan jajaran Kodam Jaya/Jayakarta untuk mematuhi hukum dan menunda segala bentuk eksekusi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Peringatan tersebut disampaikan kuasa hukum warga, POSTBAKUM KOPINUS, menyusul adanya rencana pemasukan alat berat ekskavator ke lokasi pada Selasa (22/9/2026) yang dikhawatirkan akan melindas dua rumah warga.
“Kami ingatkan Kodam Jaya, bahwa perkara ini sedang bergulir di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 327/G/TF/2026/PTUN.JKT. Sesuai asas hukum, asas praduga keabsahan dan Pasal 67 UU Peradilan TUN, setiap tindakan eksekusi wajib ditunda sampai putusan inkracht,” tegas Antonius Ananias Atyboy, S.H., Kuasa Hukum Warga, Selasa (22/9/2026).
Kuasa hukum mengungkapkan, pada sosialisasi tanggal 11 September 2026, Aslog Kasdam Jaya Kol. Czi Didid Yusnadi berkomitmen tidak akan menyentuh bangunan warga sampai tanggal 30 September 2026.
Namun komitmen itu diduga dilanggar. Pada 22 September 2026, tim Balak Kodam Jaya melakukan survei dan berencana memasukkan ekskavator melalui jalan yang di atasnya berdiri rumah warga.
“Jalan yang akan dilalui ekskavator itu akan melindas dan membongkar 2 rumah warga kami, yaitu rumah Sdr. BAYU dan rumah Sdr. BAPIANUS ARA BUTI. Ini adalah eksekusi terselubung dan pelanggaran komitmen,” ujar Atyboy.
Warga menilai, jika ekskavator dipaksakan masuk hari ini, maka itu sama saja dengan penggusuran paksa sebelum waktunya.
BACA JUGA:
Kodam Jaya Sosialisasi Rencana Pengosongan Lahan Negara Di Karet Tengsin Jakpus, Tawarkan Kerohiman 2 Juta Rupiah Per Pintu
Selain soal hukum, warga juga menolak tawaran “Dana Kerahiman” atau “Tali Asih” sebesar Rp 2 Juta hingga Rp 3 Juta per pintu yang ditawarkan Kodam Jaya.
“Mana mungkin uang Rp 2 Juta bisa untuk sewa kontrakan di Jakarta? Kami bukan menolak pembangunan asrama prajurit, kami dukung. Tapi kami ini WNI pejuang NKRI yang memilih Merah Putih sejak 1999. Kami minta ganti rugi yang layak sesuai UU No.2 Tahun 2012, bukan diusir dengan uang 2 Juta,” kata Bapianus Asa Buti, Salah seorang Warga 51 KK.
Warga juga menyoroti adanya dugaan diskriminasi. Di atas lahan seluas 2,3 Hektar yang ditaksir senilai Rp 1,4 Triliun tersebut, terdapat usaha parkir dan kuliner komersial yang dibiarkan beroperasi, dan ada kelompok warga lain (Kelompok Daud) yang tidak ikut disosialisasi penggusuran. Hanya 51 KK yang ditekan untuk kosong.
BACA JUGA:
Eks Timor-Timur Karet Tengsin Gugat Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pangdam Jaya ke PTUN Jakarta, Tolak Digusur dengan Dana Kerahiman Rp 2 Juta
TUNTUTAN WARGA:
1. Meminta Pangdam Jaya dan Kasad untuk MENUNDA EKSEKUSI sampai ada Putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.
2. BATALKAN rencana pemasukan ekskavator pada 22 September 2026 yang akan melindas rumah Sdr. Bayu dan Sdr. Bapianus.
3. Patuhi komitmen tidak menyentuh bangunan warga sampai 30 September 2026.
4. Berikan solusi relokasi yang layak dan manusiawi, bukan hanya dana kerahiman Rp 2 Juta.
“Kami sudah bersurat ke Wapres Gibran, Presiden Prabowo, Panglima TNI, Komnas HAM dan Ombudsman. Kami adalah pejuang NKRI yang terlupakan, jangan gusur kami seperti musuh,” tutur Ari dengan mata berkaca-kaca.
Hingga berita ini dirilis, pihak Kodam Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran komitmen tersebut. Media ini terbuka seluas-luasnya untuk hak jawab sesuai UU tentang Pers**
