NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ditantang Buktikan Pinjaman, Wartawan Jude Taolin Bongkar Alur Transaksi Janggal ke Rekening Dekranasda TTU

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 23 September, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi Jude D’Lorenzo Taolin

NKRIPOST TTU – Ancaman laporan hukum yang dilayangkan Kuasa Hukum Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Kebo, Ferdinandus Maktaen, terhadap wartawan Jude D’Lorenzo Taolin, justru membuka tabir baru dugaan transaksi keuangan tidak wajar di lingkup Pemerintah Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) .

Sebelumnya, Maktaen menantang Jude untuk membuktikan kebenaran berita fakta persidangan terkait dugaan pinjam-meminjam uang antara Istri Bupati TTU, Andina Winantuningtyas, dengan pengusaha vaksin. Maktaen bahkan mengancam akan memproses hukum jika berita tersebut tidak terbukti.

Namun, gertakan itu tidak membuat Jude bungkam. Wartawan yang konsisten meliput sidang gugatan perdata terkait proyek vaksin tersebut justru melakukan penelusuran lanjutan untuk menjawab tudingan berita bohong (hoax).

“Yang saya tulis adalah fakta persidangan yang terungkap di bawah sumpah. Soal terbukti atau tidaknya unsur pinjam-meminjam itu bukan kewenangan wartawan untuk mengadili, itu ranah Aparat Penegak Hukum. Saya hanya mencatat apa yang disampaikan saksi di persidangan,” tegas Jude, Rabu (22/9/2026).

Jude menyoroti kejanggalan narasi kuasa hukum yang mempersoalkan penggunaan frasa “pengakuan pinjaman” di judul berita.

Padahal, dalam konferensi pers resmi yang digelar pihak Bupati TTU sendiri beberapa waktu lalu, telah diakui secara terbuka adanya pengembalian dana senilai Rp97 juta untuk belanja sofa ruang kerja bupati dan Rp150 juta untuk pinjaman.

“Kalau sudah ada pengakuan pengembalian uang, logikanya kan berarti ada transaksi pinjam-meminjam di awal. Pengembalian dana tidak otomatis menghapus fakta awal terjadinya transaksi tersebut,” ujar Jude.

Penelusuran yang dilakukan Jude usai diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Bupati Kebo, menguak pola transaksi yang dinilai janggal.

Berdasarkan keterangan saksi Chatarina Sigit dalam pemeriksaan tersebut, terungkap dua alur transaksi mencurigakan:

1. Pinjaman ke Jepang Masuk Rekening Dekranasda:
Uang pinjaman pribadi senilai Rp150 juta yang disebut untuk keberangkatan Istri Bupati ke Jepang, ternyata dikirim langsung oleh saksi Chatarina Sigit ke rekening resmi Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) TTU atas permintaan Andina Winantuningtyas.

2. Belanja Pribadi Ditransfer Setelah Berita Terbit:
Ada pula belanja pribadi Istri Bupati yang baru ditransfer penggantiannya ke rekening saksi Chatarina Sigit setelah berita fakta persidangan itu tayang pada tanggal 6 Juli 2026 malam.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Jika kuasa hukum mengklaim ini murni urusan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan lembaga, mengapa dana dari rekening pribadi pengusaha justru mengalir masuk ke rekening lembaga resmi seperti Dekranasda TTU? Ada alur transaksi yang tidak wajar di sini,” ungkap Jude.

Pola serupa juga terjadi pada pengadaan sofa di ruang kerja Bupati TTU di lantai II Kantor Bupati TTU. Fasilitas untuk kantor publik tersebut justru ditalangi terlebih dahulu oleh pihak pengusaha swasta sebelum akhirnya diklaim telah diganti.

BACA JUGA:

Bupati TTU Polisikan Wartawan NTT Hits Jude Lorenzo Taolin dan Pemred Yohanes Seo Dipanggil Polres TTU: Buntut Pemberitaan Fakta Sidang, Diduga Kriminalisasi Pers

Jude menilai narasi kuasa hukum yang berusaha memisahkan jabatan publik dengan tindakan pribadi bupati adalah keliru. Menurutnya, jabatan publik melekat pada setiap aktivitas pejabat.

Keterlibatan pihak swasta yang juga merupakan penyedia barang/jasa proyek vaksin di TTU dalam mendanai kebutuhan pribadi maupun operasional pejabat daerah, berpotensi kuat memuat unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Untuk itu, Jude mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk tidak diam dan segera turun tangan menelaah fakta-fakta persidangan.

“APH perlu menelusuri secara teliti kapan persisnya pengembalian uang pinjaman dan belanja pribadi itu dilakukan. Apakah dikembalikan sebelum proyek vaksin masuk, atau baru dikembalikan setelah muncul gugatan dan persidangan menjadi sorotan? Jika APH menindaklanjuti fakta persidangan ini untuk mengusut dugaan gratifikasi, apakah memuat fakta persidangan lalu dianggap sebagai kesalahan wartawan yang harus dibungkam?” pungkas Jude.

Hingga berita ini diturunkan, Kuasa Hukum Bupati TTU, Ferdinandus Maktaen, belum memberikan tanggapan lanjutan terkait temuan alur transaksi ke rekening Dekranasda tersebut.

Awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kuasa Hukum Bupati TTU, Ferdinandus Maktaen dan terbuka seluas-luasnya untuk hak jawab. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved