NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Fakta Baru OTT Bupati Boltara: Ditangkap di Hotel Jakarta Usai Bertemu Swasta, Modus Fee 10% Ditulis di Kertas HVS

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 24 September, 2026 by NKRIPOST

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasen

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena. Ternyata, Sirajudin ditangkap di sebuah hotel mewah kawasan Jakarta, bukan di daerahnya sendiri, usai melakukan pertemuan tertutup dengan pihak swasta untuk mengatur proyek jalan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan OTT dilakukan pada Senin malam (22/9/2026) di dua kamar hotel yang disewa Sirajudin dalam satu lantai.

“Jadi ini ada janjian ketemu antara Saudara SJL dengan pihak swasta, dan beberapa juga ada staf-staf Pemkab Bolmut yang ada di Jakarta,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

“Memang yang kita temukan faktanya, sebelum kejadian, ada komunikasi-komunikasi intens antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta,” lanjutnya.

Dalam penggeledahan, tim KPK menemukan barang bukti uang tunai Rp130 juta yang sudah disiapkan dalam amplop.

“Jadi 130 juta tadi yang ditampilkan adalah keseluruhan. Ada Rp30 juta di kamarnya Bupati dan Rp100 juta di kamarnya asisten pribadi (aspri), tapi ini satu lantai,” ungkap Taufik.

Uang tersebut diduga merupakan fee awal 10% untuk proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar yang sudah dikondisikan pemenangnya.

“Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk paket proyek pembangunan jalan Sangkub IV,” ujar Taufik.

BACA JUGA:

Eks Timor-Timur Karet Tengsin Gugat Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pangdam Jaya ke PTUN Jakarta, Tolak Digusur dengan Dana Kerahiman Rp 2 Juta

KPK membongkar modus Sirajudin yang dinilai sangat vulgar. Sirajudin tidak hanya mematok fee, tapi juga mengatur langsung siapa vendor yang boleh menang.

“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik sambil menunjukkan barang bukti.

Fee proyek yang dipatok Sirajudin adalah 10% dari nilai proyek. Rinciannya:

– 10% untuk Bupati Sirajudin Lasena
– 4% untuk Kepala Dinas PUPR Boltara
– 1% untuk Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)

Artinya, setiap proyek dipotong 15% sebelum dikerjakan. Praktik ini diduga sudah berjalan sejak Sirajudin masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Boltara.

Tidak hanya fee proyek jalan Sangkub IV, penyidikan KPK menemukan aliran gratifikasi jumbo.

“Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp11,14 miliar,” kata Taufik.

Rinciannya:

1. Rp350 juta dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat masih menjabat sebagai Kadis Kesehatan.
2. Rp10,79 miliar dari pihak-pihak lain, termasuk rekanan proyek di Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan pengadaan lainnya.

“Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut dan tahun 2025-2026 saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030, penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan,” tegas Taufik

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, terdiri dari Bupati, Kadis PUPR, Pokja PBJ, staf Pemkab, aspri, dan pihak swasta. Namun setelah gelar perkara, baru Sirajudin Lasena yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

“14 orang kena OTT KPK, cuma Bupati Boltara yang jadi tersangka saat ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Taufik.

Sirajudin disangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, PDIP menegaskan bahwa Sirajudin Lasena yang terjaring OTT KPK bukan kader PDIP. Sirajudin diketahui maju sebagai calon independen yang didukung koalisi partai kecil.

KPK masih mendalami aset-aset Sirajudin dan akan melakukan penelusuran dengan TPPU.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved