Ketua MA Prof. Sunarto: Hakim Ad Hoc PHI Harus Tinggalkan Kepentingan Kelompok, Jaga Integritas Tanpa Kompromi
Diterbitkan Kamis, 24 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan kepada seluruh Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk meninggalkan kepentingan kelompok asalnya setelah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan. Hakim harus independen dan hanya berpihak pada hukum dan aa keadilan.
Pesan keras tersebut disampaikan Ketua MA saat memberikan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial kepada 156 peserta Bimbingan Teknis dan Pembekalan Hakim Ad Hoc PHI Tahun Anggaran 2026 di Lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Memasuki hari keempat bimtek, pembinaan ini menjadi momentum krusial sebelum para hakim ad hoc disebar ke satuan kerja pengadilan negeri di seluruh Indonesia.
PHI Adalah Ujung Tombak Stabilitas Ekonomi Nasional
Mengawali arahannya, Prof. Sunarto mengapresiasi para peserta yang memilih mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc PHI.
“Keberadaan PHI sangat strategis. Perkara yang Saudara tangani bukan sekadar perkara perdata biasa, tapi menyangkut perlindungan hak pekerja, keberlangsungan dunia usaha, dan stabilitas perekonomian nasional,” ujar Prof. Sunarto.
BACA JUGA:
Relawan Prabowo Gibran Desak Presiden Turun Tangan Bantu Puluhan KK WNI Eks Timor Timur yang Terancam Digusur Kodam Jaya Di Karet Tengsin
Ia mengingatkan bahwa lembaga peradilan memiliki peran mewujudkan tujuan berbangsa sebagaimana Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial.
Poin 1: Tinggalkan Atribut Kelompok di Luar Ruang Sidang
Secara khusus, Ketua MA menekankan pentingnya imparsialitas. Hakim Ad Hoc PHI memang direkrut dari dua unsur: Serikat Pekerja/Buruh dan Asosiasi Pengusaha (APINDO) untuk menghadirkan perspektif keahlian.
Namun, perspektif tersebut tidak boleh menjadi keberpihakan.
“Begitu Saudara dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan, atribut dan kepentingan kelompok asal harus ditinggalkan di luar pintu ruang sidang. Di atas kursi Majelis Hakim, Saudara tidak lagi mewakili pekerja atau pengusaha, melainkan mewakili negara dan keadilan itu sendiri,” tegas Prof. Sunarto.
“Latar belakang boleh dari buruh atau pengusaha, tapi palu yang Saudara ketuk adalah palu keadilan,” tambahnya.
Poin 2: Integritas Tanpa Kompromi – Zero Tolerance
Dalam sesi kedua, Ketua MA mengingatkan soal integritas dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). MA menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyimpangan.
Ia menjelaskan segitiga korupsi yang harus diwaspadai hakim: Needs (kebutuhan), Greed (keserakahan), dan Chance (kesempatan).
“Jika Saudara sekali saja terlibat dalam pelayanan transaksional, Saudara menjelma seperti api yang melahap kayu kering. Satu percikan bisa membakar seluruh kepercayaan publik yang kita bangun bertahun-tahun,” pesannya.
Prof. Sunarto meminta hakim membangun benteng integritas sejak hari pertama: hindari pertemuan dengan pihak berperkara, tolak gratifikasi dalam bentuk apapun, dan hindari konflik kepentingan.
Poin 3: Tiga Pilar Hakim Agung – Profesional, Intelektual, Kapabel
Menutup pembinaan, Ketua MA menyampaikan tiga pesan utama:
Pertama, Terus belajar. Hakim harus memperkuat tiga pilar: Profesionalitas (menguasai hukum ketenagakerjaan), Intelektualitas (berpikir kritis), dan Kapabilitas (memahami nilai-nilai yang hidup di masyarakat).
Kedua, Dukung peradilan cepat, sederhana, biaya ringan. Manfaatkan e-Court, e-Berpadu, dan sistem peradilan elektronik.
Ketiga, Jaga Public Trust. Wujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung melalui kemandirian, pelayanan berkeadilan, kepemimpinan berkualitas, dan transparansi.
Acara diakhiri dengan penyerahan cenderamata kain batik resmi Mahkamah Agung secara simbolis kepada perwakilan peserta sebagai simbol diterima dalam keluarga besar korps peradilan.
Rangkaian bimtek akan ditutup dengan ujian komprehensif pada Jumat (25/9/2026), sebelum para Hakim Ad Hoc PHI dilantik dan ditempatkan di Pengadilan Negeri masing-masing.*
