Astaga! Pria Di Jakbar Lukai Diri Sendiri dan Buat Laporan Dibegal Palsu Demi Hentikan Cicilan Laptop
Diterbitkan Sabtu, 25 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Seorang pria berinisial AC (27) nekat membuat laporan polisi palsu terkait kasus begal di Jalan Kampung Malang, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Motifnya: agar bisa mengklaim asuransi dan menghentikan cicilan laptop senilai Rp27,3 juta.
Kasus ini terbongkar setelah penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Dalam laporannya, AC mengaku menjadi korban begal oleh 2 orang pelaku. Tas berisi uang tunai dan laptop dirampas dengan total kerugian Rp27,3 juta.
AC juga mengaku mengalami luka tusuk di lengan kiri akibat perlawanan saat kejadian.
Berbekal laporan itu, AC berencana mengajukan klaim ke perusahaan pembiayaan agar cicilan laptopnya dihentikan.
Setelah menerima laporan, anggota Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi.
“Ternyata kejadian tersebut tidak benar. Korban melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya dibegal, namun setelah kami dalami, peristiwa itu ternyata hanya cerita yang direkayasa,” ujar Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP George Ruben, Jumat (24/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman alat bukti, polisi menemukan fakta:
- Laptop Tidak Hilang: Laptop yang dilaporkan dirampas ternyata sedang berada di pusat servis di Mangga Dua untuk diperbaiki. Hal ini diperkuat dokumen penerimaan servis dan bukti pembelian.
- Luka Dibuat Sendiri: Luka tusuk di lengan kiri bukan akibat begal. AC mengaku melukai dirinya sendiri menggunakan gunting di kamar mandi rumahnya.
- Motif Ekonomi: AC baru membayar cicilan laptop sekitar 5 kali. Karena terdesak ekonomi dan memiliki utang, ia merekayasa kejadian agar bisa klaim asuransi.
“Laptop tersebut bernilai sekitar Rp27,3 juta dan baru dibayar sekitar lima kali angsuran. Dengan dasar laporan polisi bahwa dirinya menjadi korban begal, pelapor bermaksud mengajukan klaim kepada pihak pembiayaan agar cicilan laptop tersebut dapat dihentikan,” jelas AKP George.
BACA JUGA:
Terjerat Pinjol dan Judol, Satpam Bank Jadi Pelaku Laporan Palsu Begal
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, AC akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat video klarifikasi sekaligus mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat.
“Saya memohon maaf atas laporan palsu yang saya buat terkait barang saya yang saya laporkan dijambret atau dibegal. Motif saya melakukan hal tersebut karena ingin mengklaim asuransi dan menghentikan cicilan laptop akibat kesulitan ekonomi,” aku AC dalam video tersebut.
Atas perbuatannya, AC terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang memberitahukan berita bohong seolah-olah tindak pidana telah terjadi, dan atau Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu/keterangan palsu dengan ancaman hukuman penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu karena dapat menghambat kinerja kepolisian dan merupakan tindak pidana.***
