NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Hotman Paris Dipolisikan Media Independen Online Indonesia ke Polda Metro Jaya, Ini 4 Pasal Yang Dilaporkan! 

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 21 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia, Ays Prayogie, memberikan keterangan pers di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

NKRIPOSTJAKARTA – Advokat kondang Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Hotman diduga melakukan penghinaan dan perendahan marwah profesi wartawan di ruang publik.

Laporan polisi teregister dengan nomor STTLP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 22.32 WIB.

Ketua Umum MIO Indonesia Ays Prayogie menyampaikan pelaporan ini bukan dilandasi sentimen pribadi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat.

Langkah hukum ini diambil untuk membela kehormatan kerja jurnalistik yang dilindungi Konstitusi UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap yang merendahkan dan menghina profesi,” ujar Prayogie di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa 21/7/2026.

Pelaporan dipicu oleh pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu Hotman menyebut: “Jika wartawan tidak mengerti pasal, maka lebih baik berhenti menjadi wartawan.”

Menurut Prayogie, pernyataan yang mempertanyakan kapasitas intelektual jurnalis itu telah melampaui batas kritik yang sah dan berpotensi membangun stigma buruk di masyarakat.

Ia menegaskan, jika ada kekeliruan pemberitaan atau ketidaksepakatan dengan pertanyaan jurnalis, narasumber seharusnya menempuh mekanisme yang diatur UU Pers.
“Harusnya melalui hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers, bukan melakukan penghinaan secara terbuka,” katanya.

BACA JUGA:

Kantor Law Firm Hotman Paris Didemo 100 Massa: Basmi Advokat Pembela Koruptor, Tolak Narasi Sesat dan Pamer Kekayaan

Prayogie juga mengingatkan tugas utama wartawan adalah menguji informasi dan melakukan verifikasi, bukan sekadar membenarkan pernyataan narasumber.

Dalam laporannya, MIO Indonesia menjerat Hotman dengan dasar hukum KUHP baru* dan UU Pers:

  1. Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Penghinaan
  2. Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Penghinaan ringan
  3. Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Menyiarkan penghinaan
  4. Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Penghalang-halangan kemerdekaan pers

Sikap Resmi MIO Indonesia

MIO Indonesia menyatakan sikap resmi mengecam keras segala bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis. Organisasi ini mendesak aparat penegak hukum memproses laporan secara profesional, transparan, dan objektif.

Kendati menempuh jalur pidana, MIO tetap membuka ruang dialog bermartabat dengan asas penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

“Kami tidak sedang mencari musuh, panggung, atau sensasi. Kami menyampaikan pesan bahwa *profesi wartawan tidak boleh dihina secara sembarangan di ruang publik*,” tutur Prayogie.

MIO Indonesia menegaskan akan mengawal proses hukum ini dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:

Buntut Lu Punya Otak Gak? Hotman Paris Dilaporkan PWI ke Polisi, Dikecam Dewan Pers dan Kantornya Didemo: Basmi Advokat Pembela Koruptor

PWI

Sebelumnya juga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan itu buntut pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 17/7/2026.

Laporan dilayangkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin 20/7/2026 dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak enggak’ gitu,” kata Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan di Polda Metro Jaya.

“Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP. Dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Dalam laporan ini, PWI menjerat Hotman dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Edison, laporan tetap berjalan meski Hotman sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video di Instagram @hotmanparisofficial.

“Kita sangat merespon, sangat menerima permohonan maaf itu. Kita terima dan itu disampaikannya lewat video di Instagramnya,” ujarnya.

Namun ia menegaskan, permintaan maaf tidak serta merta menghapus unsur pidana.

“Permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Itu juga kan sebagai insan yang saling memaafkan. Tetapi permintaan maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat dengan permohonan maaf itu,” tegas Edison.

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved