UIN Alauddin Makassar Bantah Keras Flyer Dukungan ke Bupati Gowa: Bukan Produk Resmi, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Diterbitkan Selasa, 21 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MAKASSAR – Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) secara resmi mengklarifikasi beredarnya flyer yang mencatut foto Rektor dan jajaran pimpinan serta dikaitkan dengan dukungan kepada Bupati Gowa Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. Kampus menegaskan materi tersebut tidak benar dan bukan produk resmi.
Flyer tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial dalam sepekan terakhir.
Isi dan desain flyer tersebut:
- Menampilkan foto Bupati Gowa berseragam dinas dengan latar bendera Merah Putih
- Memuat narasi ajakan agar masyarakat Gowa “tidak terprovokasi” dan menyebut tudingan terhadap Bupati Gowa sebagai “fitnah yang tidak berdasar”
- Mencantumkan foto Rektor UIN Alauddin Makassar Prof. Hamdan Juhannis bersama jajaran pimpinan universitas
- Menyerupai publikasi resmi dengan mencatut logo Kementerian Agama RI, logo PPID, dan tautan akun media sosial resmi UIN Alauddin.
Menurut pihak universitas, penggunaan identitas tersebut berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah flyer merupakan rilis resmi institusi.
Menanggapi hal itu, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof. Hamdan Juhannis menerbitkan siaran pers resmi Nomor B-2441/Un.06/HM.01/07/2026 pada Senin, 20 Juli 2026.
“Flyer tersebut bukan merupakan produk resmi yang diterbitkan oleh universitas maupun oleh Humas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar,” tegas Hamdan dalam siaran pers, Senin, 20 Juli 2026.
Ia menegaskan kampus tidak pernah mengeluarkan pernyataan dukungan politik dalam bentuk apa pun.
“UIN adalah lembaga pendidikan tinggi Islam yang tidak mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan politik praktis, termasuk politik lokal,” ujarnya.
BACA JUGA:
Tanggapi Walk Out Bupati, Wakil Ketua DPRD Gowa: Jangan Ciptakan Hak yang Tidak Ada di Hukum
Hamdan juga mengecam keras penggunaan logo Kemenag RI, foto dirinya, dan foto jajaran pimpinan tanpa izin.
“Penggunaan atribut dan identitas institusi tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menyesatkan masyarakat,” katanya.
Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), UIN Alauddin berkomitmen menjaga profesionalitas, integritas, independensi, dan netralitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait penyebar flyer, Hamdan menyatakan:
“Universitas akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Ia juga mengimbau masyarakat:
- Tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi belum terverifikasi
- Selalu merujuk kanal komunikasi resmi UIN Alauddin Makassar untuk informasi valid
- Menjaga ruang digital yang sehat dengan etika bermedia dan semangat persatuan
Beredarnya flyer ini terjadi di tengah memanasnya isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Isu tersebut kini telah masuk ke hak angket DPRD Gowa dan ditindaklanjuti Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran konten pribadi. ***
