Bupati Husniah Walk Out dari Sidang Hak Angket, DPRD GOWA Tegas: “HUKUM TIDAK AKAN TUNDUK PADA EGO KEKUASAAN”
Diterbitkan Sabtu, 18 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST GOWA – Sikap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang memilih walk out dari sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa memicu kritik tajam. DPRD Gowa menyebut aksi itu bentuk pengabaian terhadap forum resmi, dan menegaskan proses hak angket akan tetap jalan tanpa pemanggilan ulang.
“Hukum tidak akan pernah tunduk pada ego kekuasaan sepihak,” tegas Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila.
Sidang hak angket digelar Selasa 14/7/2026. Bupati Husniah hadir, namun memilih meninggalkan ruang sidang sebelum memberikan keterangan.
Pakar Hukum Tata Negara Unhas, Fajlurrahman Jurdi, menyayangkan langkah tersebut. Menurutnya, sidang hak angket adalah forum resmi satu-satunya bagi kepala daerah untuk membantah tuduhan secara terbuka dan argumentatif.
“Kita sayangkan, bupati meninggalkan rumah sidang sebelum memberikan keterangan. Itu bisa menimbulkan spekulasi dan banyak hal di tengah-tengah masyarakat. Padahal, itu kesempatan penting bagi bupati untuk mengklarifikasi seluruh tuduhan yang berkembang di tengah publik,” kata Fajlurrahman.
Ia menilai kehadiran dan keterangan langsung adalah “bantahan paling resmi”. Dengan walk out, justru ruang bagi isu dan gosip semakin liar.
“Sayangnya bupati tidak menggunakan hak yang diberikan undang-undang kepada dia, untuk menjawab, membantah seluruh apa yang berkembang di luar. Akhirnya isu dan gosip makin liar,” ujarnya.
Fajlurrahman menegaskan, undangan Pansus seharusnya dimanfaatkan untuk membela diri dengan data dan argumentasi.
Keputusan meninggalkan sidang justru membuat publik berpotensi meyakini tuduhan Pansus benar.
“Mereka berarti punya data, dan apa yang dituduhkan oleh pansus angket itu, mungkin saja terjadi,” katanya.
Soal pertanyaan pribadi, Fajlurrahman menyebut ada mekanismenya. Bupati bisa menolak menjawab atau meminta jawaban tertutup.
“Kalau pertanyaan dianggap bersifat pribadi, maka sampaikan saja menolak menjawab karena pribadi. Kalau dia mau jawab, dijawab secara tertutup. Bisa di-skip, sehingga anggota pansus beralih ke pertanyaan lain. Ini soal strategi di rapat sebenarnya,” jelasnya.
Meski demikian, Fajlurrahman menyebut kewajiban DPRD untuk memanggil bupati telah terpenuhi. Tahapan selanjutnya bisa langsung dilanjutkan ke rapat paripurna
BACA JUGA:
Adu Mekanisme! Bupati Gowa Ngambek di Sidang Angket DPRD, Akhirnya Walk Out
Ketua Pansus Kasim Sila menyatakan Pansus Hak Angket tidak akan memanggil ulang Bupati Husniah.
“Kami akan langsung bergerak merumuskan rekomendasi akhir berdasarkan fakta-fakta kuat yang telah kami kantongi. Hukum tidak akan pernah tunduk pada ego kekuasaan sepihak,” pungkas Kasim.
Di sisi lain, kuasa hukum Bupati Gowa Amirullah Mappaero membela langkah walk out. Ia menyebut pembahasan sidang sudah keluar dari substansi kebijakan pemerintahan.
“Dia meminta pertanyaan-pertanyaan itu sifatnya kolektif. Kemudian Ibu juga kepenginnya pansus silakan pada ranah kebijakan,” ujar Amirullah.
Menurutnya, kliennya hanya meminta proses pemeriksaan difokuskan pada kebijakan publik dan hak-haknya sebagai pihak yang dimintai keterangan tetap dihormati.***
