Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa, Asal Ada 2 Alat Bukti
Diterbitkan Minggu, 19 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof. Henry Yosodiningrat menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah secara hukum meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.
Syarat utamanya, penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP baru UU No 20 Tahun 2025.
Pernyataan itu disampaikan Henry menanggapi polemik penetapan tersangka yang dinilai tidak sah karena belum dilakukan pemeriksaan awal terhadap calon tersangka.
“Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka,” ujar Prof. Henry dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu 18/7/2026.
Dengan demikian, sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti itu secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah.
Ia menjelaskan Pasal 90 KUHAP baru hanya mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka. Namun tidak ada satu pun ayat yang mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan.
“Apabila pembentuk undang-undang memang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut seharusnya dicantumkan secara tegas dalam norma undang-undang,” jelasnya.
Henry menekankan prinsip dalam hukum acara pidana adalah lex scripta dan lex stricta atau segala sesuatu harus berdasarkan undang-undang secara tertulis dan ketat.
“Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kepastian hukum. Karena itu, aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang, termasuk syarat pembatalan penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia juga meluruskan rujukan yang kerap dipakai terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Menurutnya, putusan itu menguji ketentuan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama yang kini sudah dicabut dan digantikan UU No 20 Tahun 2025.
“Untuk itu, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi,” kata Henry.
Ia menambahkan, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat dalam pertimbangan hukum MK, bukan dalam amar putusan sehingga tidak mengikat.
Selain itu, Henry mengutip Putusan MK Nomor 150/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHAP baru tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Artinya hingga kini belum ada putusan MK yang menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka,” tegasnya.
BACA JUGA:
Ketua Korps Pasgibra Nusantara Antonius Ananias Atyboy Pertanyakan Kejagung: Mengapa Belum Menahan Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah?
Di sisi lain, Henry mengingatkan dua alat bukti yang jadi dasar penetapan tidak boleh sekadar formalitas.
Alat bukti tersebut harus memenuhi 4 syarat:
1. Diperoleh secara sah sebelum penetapan tersangka
2. Berkaitan dengan perkara yang sama
3. Relevan dengan perbuatan yang disangkakan
4. Memberikan dasar objektif yang mengarah kepada pelaku
“Yang diuji dalam praperadilan bukan semata-mata apakah calon tersangka sudah diperiksa, melainkan apakah pada saat penetapan telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan,” tutur Henry.
Ia menekankan pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dalam proses penyidikan untuk kepentingan klarifikasi, hak pembelaan, dan pembuktian di persidangan.
Namun pemeriksaan itu bukan merupakan syarat konstitutif bagi sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini.
“Jadi jangan dibalik. Pemeriksaan itu konsekuensi setelah jadi tersangka, bukan prasyarat untuk menjadi tersangka,” pungkasnya.*
