NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Imigrasi Jaksel Deportasi 2 WNA Vietnam Buka Praktik Dokter Ilegal di Radio Dalam, Kena Penangkalan

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 19 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kedua WNA tersebut berinisial THT dan NNQVT.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Jakarta Selatan, Rian Kasim mengatakan, penindakan berawal dari laporan masyarakat melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi,” ujar Rian di Jakarta, Minggu 19/7/2026.

Dalam operasi tersebut, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT di lokasi klinik. Sementara NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan berlangsung.

“Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya.

Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi sistem saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Petugas Imigrasi Bandara Soetta langsung mengamankan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Vietnam tersebut terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:

POSTBAKUM KOPINUS: Penetapan Tersangka Sah Meski Belum Diperiksa, Asal Ada 2 Alat Bukti: Contoh DPO

Atas pelanggaran itu, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa:
1. Pendeportasian: THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta
2. Penangkalan: Keduanya tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Praktik kedokteran oleh WNA tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius. Selain merugikan masyarakat, juga melanggar hukum keimigrasian,” tegas Rian.

Imigrasi Jakarta Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor melalui media sosial.

“Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian,” pungkas Rian.

Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan, terutama yang berpotensi membahayakan kesehatan dan ketertiban umum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved