POSTBAKUM KOPINUS: Penetapan Tersangka Sah Meski Belum Diperiksa, Asal Ada 2 Alat Bukti: Contoh DPO
Diterbitkan Minggu, 19 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Post Bantuan Hukum (Postbakum) Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS) ikut merespon terkait komentar publik soal penetapan tersangka terhadap Febri Ardiansyah yang dilakukan tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.
Ketua Postbakum Kopinus, Adv. Antonius Ananias Atyboy S.H mengatakan, secara hukum penetapan seseorang sebagai tersangka tidak wajib didahului dengan pemeriksaan sebagai saksi ataupun calon tersangka.
Menurutnya, syarat sah penetapan tersangka telah diatur dalam Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penetapan tersangka dapat dilakukan sepanjang penyidik Polisi atau Jaksa setelah menilai telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan relevan. Dalam KUHAP tidak ada kewajiban bagi Polisi dan Kejaksaan untuk memeriksa terlebih dahulu seseorang sebelum menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Advokat yang akrab disapa Boy, minggu (19/7/2026).
Bunyi Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ayat (1): “Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”
Ayat (2): “Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.”
Sementara Pasal 235 (1) KUHAP menyebutkan, “Alat bukti terdiri atas:
- a. Keterangan Saksi;
- b. Keterangan Ahli;
- c. surat;
- d. keterangan Terdakwa;
- e. barang bukti;
- f. bukti elektronik;
- g. pengamatan Hakim; dan
- h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.”
“Dengan demikian, selama dua alat bukti yang dimiliki penyidik sudah sah, relevan dengan perkara, dan mengarah secara objektif kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tersebut sah secara hukum.” Tandasnya.
Lebih lanjut Boy mencontohkan yang kerap terjadi dalam penegakan hukum tentang penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita mencontohkan, dalam praktik hukum, Polisi dan Kejaksaan banyak menetapkan seseorang dalam DPO setelah terlebih dahulu menetapkannya sebagai tersangka, dan itu dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa yang bersangkutan. Penetapan itu tetap sah,” jelas Boy.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka tetap penting dilakukan dalam proses penyidikan. Tujuannya untuk klarifikasi, memberikan hak pembelaan, dan melengkapi berkas perkara. Namun pemeriksaan bukan merupakan syarat konstitutif sahnya penetapan tersangka.

BACA JUGA:
Ketua Korps Pasgibra Nusantara Antonius Ananias Atyboy Pertanyakan Kejagung: Mengapa Belum Menahan Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah?
Tegaskan Prinsip Kepastian Hukum
Advokat berambut gondrong ini mengingatkan aparat penegak hukum wajib berpedoman pada asas lex scripta dan lex stricta yaitu segala tindakan harus berdasarkan undang-undang secara tertulis.
“Tidak boleh ada penambahan syarat yang tidak diatur dalam undang-undang. Jika KUHAP hanya mensyaratkan dua alat bukti, maka itulah yang menjadi patokan sah tidaknya penetapan tersangka,” tegasnya.
Terakhir Boy berharap publik tidak terjebak pada pemahaman yang keliru terkait prosedur hukum. Masyarakat diminta memahami bahwa hukum acara pidana bertujuan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus efektivitas penegakan hukum.
“Jadi Penetapan Tersangka Febri Ardiansyah Sah Meski Belum Diperiksa, Asal Ada 2 Alat Bukti. ” Tandasnya. ***
