NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Oplosan LPG Subsidi di Banyumas Terbongkar, 215 Tabung 3 Kg Diamankan

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 19 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST BANYUMAS – Polresta Banyumas membongkar praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dengan modus “pengoplosan” di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur.

Seorang pelaku berinisial ACY alias Prenjak (38) diamankan beserta ratusan tabung dan alat bukti pada Kamis 16/7/2026 pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Mersi.

“Berbekal laporan masyarakat, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas mendapati aktivitas penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” kata Petrus di Purwokerto, Sabtu 18/7/2026.

Dari hasil penyelidikan, ACY diduga membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar. Isinya kemudian dipindahkan menggunakan alat khusus ke tabung nonsubsidi.

Tabung hasil “oplosan” itu kemudian dijual kembali dengan harga LPG nonsubsidi sehingga pelaku meraup keuntungan secara melawan hukum.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi:
1. 215 tabung LPG 3 kg dalam kondisi berisi dan masih tersegel
2. Puluhan tabung LPG subsidi maupun nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg
3. 8 alat pemindah gas, timbangan digital, dan alat pembuka segel
4. Ratusan tutup segel tabung LPG
5. Uang tunai Rp3,43 juta diduga hasil penjualan
6. 1 unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi _sebagaimana diubah_ UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja _juncto_ UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda.

Petrus menegaskan penyalahgunaan LPG subsidi merugikan negara dan mengganggu distribusi bagi masyarakat yang berhak.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

BACA JUGA:

Kades Di Banyumas Jadi Tersangka Aniaya Selingkuhan Gegara Cemburu, Berbuntut Diberhentikan Sementara

Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang melapor.
“Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” katanya.

Hingga kini penyidik Satreskrim Polresta Banyumas masih melanjutkan proses penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Polresta Banyumas mengimbau pangkalan dan agen resmi agar tidak menjual LPG 3 kg kepada penadah. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved