NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Prabowo Copot Sekda Aceh M. Nasir Lewat Keppres, Ini Respon Gubernur Muzakir Manaf

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 24 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem

NKRIPOST BANDA ACEH – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Keputusan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Keppres tersebut disampaikan ke Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026 yang bersifat segera.

“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” bunyi petikan Keppres yang dikutip, Minggu (23/8).

Mualem Tunjuk Taufik Jadi Plt, Nasir Jadi Kadis Perpustakaan
Menindaklanjuti Keppres, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem langsung bergerak cepat.

Pada Senin (24/8/2026), Mualem melantik Taufik sebagai Plt Sekda Aceh menggantikan M. Nasir. Pelantikan dilakukan secara hybrid di dua tempat.

Sementara itu, M. Nasir dilantik menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

“Saya melantik Saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” kata Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat pelantikan.

Fadhlullah juga mengapresiasi kinerja Nasir selama menjabat Sekda.
“Nasir telah berbuat banyak saat menjadi Sekda Aceh. Namun itulah keputusan Bapak Gubernur dan beliau ditunjuk dan diberi jabatan yang baru,” ucapnya.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi membenarkan pencopotan tersebut. Ia menyebut telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Mualem.

“Benar, memang seperti itu. Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan,” kata Nurlis dikutip CNNIndonesia.

Nurlis menegaskan pernyataan Gubernur bahwa pergantian ini murni penyegaran.
“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan terima kasih telah membantunya,” kata Nurlis.

Dalam suratnya, Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga meminta Pemprov Aceh segera menindaklanjuti Keppres dan menyampaikan petikannya kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA:

Tidak Ada Yang Istimewa! Bupati TTU Hukum 114 ASN, 14 Kena Sanksi Berat Karena Absen

Riwayat Singkat M. Nasir
M. Nasir baru dilantik menjadi Sekda Aceh pada 15 Agustus 2025 oleh Gubernur Mualem. Dengan demikian, ia hanya menjabat selama 1 tahun 9 hari sebelum dicopot melalui Keppres.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Istana terkait alasan spesifik pemberhentian M. Nasir. Pemerintah Aceh menyebut ini sebagai bagian dari rotasi dan penyegaran birokrasi.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved