Dugaan Pekerja Anak di PT HSJ Bilah Hilir Terbongkar, LPA: Akan Dilaporkan ke Polisi, Mustahil Mandor Tak Tahu!
Diterbitkan Senin, 24 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST LABUHANBATU – Temuan dugaan pekerja anak di areal PT Perkebunan Hari Sawit Jaya (HSJ), Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu menuai kecaman keras.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kecamatan Bilah Hilir menilai perusahaan tidak bisa cuci tangan dan berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Ketua LPA Bilah Hilir Joko Warsito menegaskan, mempekerjakan anak di bawah umur adalah pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Anak.
“Pakai APD atau pun tidak tetap salah jika mempekerjakan anak di bawah umur,” tegas Joko, Sabtu (22/8/2026).
Joko juga meragukan pernyataan GM PT HSJ Bilah Hilir P. Ritonga yang mengaku tidak ada pembiaran.
“Mempekerjakan anak dibawah umur tidak mungkin tidak diketahui oleh Asisten, Kerani maupun mandor panen,” ujarnya.
LPA mendesak PT HSJ tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada orang tua/pekerja yang membawa anaknya, tetapi juga kepada jajaran pengawas.
“Pimpinan perusahaan jangan hanya menjatuhkan sanksi terhadap pekerja, tetapi memberikan sanksi kepada Asisten, Kerani dan mandor panen,” kata Joko.
Menurutnya, anak tidak mungkin bisa masuk dan bekerja di areal panen sawit tanpa “restu” dari struktur di lapangan.
Berdasarkan bukti foto dan keterangan yang dikumpulkan awak media, LPA Bilah Hilir menyatakan siap membuat laporan resmi.
“Karena perusahaan membiarkan ada karyawan yang membawa anak masih dibawah umur turut bekerja memanen sawit,” tegasnya.
Selain jalur hukum, LPA juga akan menyurati Kantor Direksi PT HSJ Group Asian Agri untuk meminta audit.
“Mencari tau, apa benar Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja sudah dibelanjakan yang jumlahnya sesuai dengan jumlah pekerja secara keseluruhan,” kata Joko.
LPA juga berkomitmen melakukan pendampingan terhadap keluarga anak tersebut.
“Tujuannya jangan sampai ada pihak lain yang melakukan intimidasi terhadap keluarga anak pekerja,” jelas Joko.
Sebelumnya, GM PT HSJ Bilah Hilir P. Ritonga membantah adanya pembiaran dan mengaku rutin mengingatkan pekerja agar tidak membawa anak.
Namun saat ditanya bentuk sanksi, ia justru balik bertanya.
“Apa kami pecat atau bagaimana ya,” ujarnya Jumat (21/8/2026).
BACA JUGA:
Temuan Anak Panen Sawit Tanpa APD di PT HSJ Bilah Hilir, Komitmen RSPO Dipertanyakan
Ia juga mengakui sudah membagikan APD, namun tidak bisa merinci jumlah pekerja dan jumlah APD yang dibagikan.
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang mempekerjakan anak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT HSJ belum memberikan klarifikasi tertulis terkait rencana pelaporan LPA.
Reporter: ACD
Editor: NP
