“Tidak Ada Yang Istimewa”! Bupati TTU Hukum 114 ASN, 14 Kena Sanksi Berat Karena Absen
Diterbitkan Senin, 24 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KEFAMENANU – Tegas. Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yoseph Falentinus Delasalle Kebo menjatuhkan sanksi disiplin kepada 114 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab TTU. Sanksi disampaikan langsung saat apel pagi, Senin (24/8/2026).
Dari 114 ASN tersebut, 14 orang dikenai hukuman disiplin berat. Sisanya kategori sedang dan ringan.
BACA JUGA:
Kejari TTU Diganjar Penghargaan Oleh Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo, Gegara Ini!
Mayoritas Soal Absensi: “Yang Paling Banyak dari Mutis”
Bupati menyebut mayoritas pelanggaran berkaitan dengan kedisiplinan kehadiran.
“Mayoritas yang dihukum pagi ini adalah dari absensi. Yang paling banyak dari Mutis, 13 orang,” kata Yoseph saat memimpin apel.
Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam:
1. Lupa melaporkan/mengunggah surat tugas
2. Tidak menyampaikan cuti
3. Alat absensi rusak tapi tidak segera melapor
“Ini semua dari absensi. Ada yang lupa lapor upload surat tugas, ada juga yang lupa menyampaikan cuti. Ada juga yang karena alatnya rusak tapi tidak lapor,” jelasnya.
Untuk kategori berat, salah satu sanksinya adalah penundaan kenaikan pangkat.
“Berat ini tentu adalah penundaan pangkat. Kalau sekali lagi melakukan hal yang sama, maka tentu tindakannya akan naik,” tegas Bupati.
BACA JUGA:
Putusan NO Bukan Akhir: Perjuangan PT CML Tagih Rp4,29 M ke Pemkab TTU Masih Panjang, Siap Ajukan Gugatan Ulang
Bupati juga memastikan tidak ada tebang pilih.
“Absen yang Bapak Ibu sekalian tiap saat itu dimonitor oleh saya melalui BKPSDM. Sehingga tidak ada yang istimewa,” ujarnya.
Non-ASN Kena Imbas: Bisa Langsung Diberhentikan
Tidak hanya ASN, tenaga non-ASN/pegawai kontrak juga diperingatkan. Pelanggaran disiplin akan jadi pertimbangan perpanjangan kontrak.
“Kalau ditindak itu akan berdampak pada tidak dilanjutkannya perpanjangan kontrak di tahun berikutnya. Atau mungkin langsung diberhentikan,” kata Bupati.
BACA JUGA:
Jangan Sampai Anak Cucu yang Bayar! Sorotan Tajam Rencana Utang Rp100 M Pemkab TTU
BKPSDM Diminta Ketat Pantau
Sistem absensi ASN disebut terus dipantau BKPSDM Kabupaten TTU. Bupati meminta seluruh ASN menjadikan sanksi ini sebagai bahan evaluasi.
“Saya minta ASN yang sudah diklarifikasi tetap memperbaiki kesalahan. Ini pembelajaran agar pelayanan ke masyarakat lebih optimal,” harapnya.
Penegakan disiplin ini dilakukan setelah sebelumnya 114 ASN tersebut menjadi perhatian karena ditemukan persoalan ketidakhadiran di kantor.**

One thought on ““Tidak Ada Yang Istimewa”! Bupati TTU Hukum 114 ASN, 14 Kena Sanksi Berat Karena Absen”