Jabatan di Ujung Tanduk: Perjalanan Karier Bupati Gowa Kini di Persimpangan Hukum
Diterbitkan Kamis, 20 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST GOWA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, 49 tahun, kembali menghadapi ujian berat. Dalam 2 bulan terakhir, ia terseret dalam 4 rentetan kasus hukum dan politik sekaligus, mulai dari dugaan korupsi, dugaan keterangan palsu, hingga rekomendasi pemakzulan dari DPRD Gowa.
Puncaknya, Husniah dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel pada Jumat, 21 Agustus 2026 terkait laporan mantan suaminya.
BACA JUGA:
Diduga Sidang Siluman, Laporan Khaerul Aco ke Mantan Istri Bupati Gowa Diusut Polda Sulsel
1. KASUS DUGAAN KETERANGAN PALSU & PENGGELAPAN DOKUMEN PERCERAIAN
Ini kasus terbaru yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
Kronologi:
Mantan suami Husniah, Khaerul Aco, melaporkan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dokumen pada proses perceraian di Pengadilan Agama Makassar.
Perkembangan:
– Khaerul Aco sudah 2 kali diperiksa penyidik.
– Husniah sudah 1 kali dipanggil namun tidak hadir karena alasan dinas.
– Panggilan kedua dijadwalkan Jumat, 21 Agustus 2026. Status Husniah saat ini masih sebagai saksi.
– Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto membenarkan jadwal tersebut.
Kuasa hukum Khaerul Aco, Sangun Ragahdo, menyebut kasus ini bukan lagi persoalan domestik.
“Memang ironis jika pejabat publik diduga menggunakan relasi kuasa untuk menekan saksi. Ini sudah menyentuh ranah etika publik dan integritas hukum,” tegas Sangun, Rabu (12/8/2026).
BACA JUGA:
Dihantam 4 Kasus Sekaligus: Pungli, Seragam Rp16 M, Hak Angket, hingga Isu Selingkuh, Bupati Gowa Diperiksa Polisi
2. KASUS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH GRATIS RP16 MILIAR
Kasus ini ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Kronologi:
Proyek pengadaan 20.000 seragam SD-SMP TA 2025 dari APBD Gowa senilai Rp16 miliar diduga penuh kejanggalan.
Perkembangan:
– Status sudah naik ke tahap penyidikan.
– 30 Juli 2026: Polda geledah 5 kantor: Setda, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan Dinas Pendidikan Gowa. Dokumen disita.
– 29 Juli 2026: Husniah diperiksa selama hampir 8 jam di Polda Sulsel.
– 27 saksi sudah diperiksa termasuk Kadis Pendidikan Taufik Mursad dan PPK Rieke Susanti.
– Nama Muhammad Basri alias Ombas juga diseret dan sudah dipanggil 2 kali. Polda mengancam jemput paksa jika mangkir.
– Belum ada tersangka. Penyidik masih menunggu hasil audit BPKP/BPK.
BACA JUGA:
Kantor Bupati Gowa Digeledah Polda Sulsel Sehari Usai Sitti Husniah Talenrang Diperiksa Tipikor
3. KASUS DUGAAN PUNGLI PBG RP1,8 MILIAR DI PERKIMTAN
Kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Gowa.
Kronologi:
Dugaan pungutan liar pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung di Dinas Perkimtan Gowa.
18 Juni 2026: Kadis Perkimtan Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka. Polisi temukan uang Rp1,8 M di rekening pribadinya.
Perkembangan:
– 5 Agustus 2026: Polresta Gowa layangkan panggilan ke Husniah sebagai saksi. Alasannya: beberapa saksi menyebut nama Bupati.
– 11 Agustus 2026: Husniah akhirnya diperiksa di Mapolresta Gowa. Ini pemanggilan ketiga.
– Penyidik menyebut ini “temuan baru”, bukan soal PBG, tapi terkait perizinan lain di Perkimtan yang diduga melibatkan kebijakan kepala daerah.
– Belum diketahui apakah status Husniah akan naik jadi tersangka.
BACA JUGA:
DPRD Gowa Sepakat Makzulkan Bupati Sitti Husniah, Berkas Dikirim ke MA: Ini 3 Kasus yang Disorot

4. ANCAMAN PEMAKZULAN OLEH DPRD GOWA LEWAT HAK ANGKET
Ini ranah politik yang paling berat.
Kronologi:
25 Mei 2026: 7 Fraksi DPRD Gowa sepakat bentuk Pansus Hak Angket.
12 Agustus 2026: Sidang Paripurna. 7 Fraksi sepakat setujui Hak Menyatakan Pendapat / HMP untuk memakzulkan Husniah.
3 Dugaan Pelanggaran Versi Pansus:
1. Korupsi Seragam Sekolah Gratis Rp16 Miliar
2. Pencabutan Sepihak Beasiswa Doktoral salah satu mahasiswi
3. Perbuatan Tercela / Pelanggaran Moral terkait isu perselingkuhan
Ketua Pansus Muh Kasim Sila menyebut ini bisa jadi tahapan menuju pemberhentian. Sekretaris DPRD Idil Hafid menyatakan berkas HMP akan diajukan ke Mahkamah Agung.
Mekanisme UU 23/2014:
DPRD → Ajukan ke MA → MA putus max 30 hari → Jika terbukti, usulkan ke Mendagri → Mendagri wajib berhentikan dalam 30 hari.
Tanggapan Bupati:
Husniah menolak dan siap melakukan perlawanan hukum. “Ini rumah rakyat. Saya menghargai. Tapi bukan tempat menghakimi,” kata Husniah, 12/8/2026.
BACA JUGA:
Beredar Foto Nikah& Bupati Gowa dengan Ombas, Pengacara: Al Fitnatu Asyaddu Minal Qatli
ISU TAMBAHAN: FOTO “NIKAH” DENGAN OMBAS VIRAL
Tengah Agustus 2026 viral foto Husniah dan Ombas pakai baju pengantin.
Pengacara Husniah Amirullah Mappaero’ membantah keras: “Itu hoaks. Al fitnatu asyaddu minal qatli. Kami kaji langkah hukum,” katanya, 3/8/2026.
PROFIL SINGKAT SITTI HUSNIAH TALENRANG
– Jabatan: Bupati Gowa 2016-2021 & 2025-2030
– Partai: Ketua DPW PAN Sulsel, Ketua DPD PAN Gowa
– Catatan: Pernah jadi Anggota DPRD Gowa dan DPRD Sulsel
Hingga 19 Agustus 2026, Husniah berstatus saksi di 3 kasus berbeda dan menghadapi proses HMP di DPRD. Publik Gowa kini menunggu 2 hal: Putusan MA terkait pemakzulan dan hasil penyidikan Polda/Polresta untuk menentukan apakah statusnya naik jadi tersangka.***
