KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Jakarta, Diduga Pakai Jabatan Minta “Sponsor” ke Wajib Pajak untuk Bisnis Fashion Anak
Diterbitkan Kamis, 20 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Muhammad Haniv (HNV), mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018. Ia menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp20,7 miliar.
Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung 19 Agustus – 7 September 2026.
“Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers, Rabu (19/8/2026).
Haniv diperiksa sebagai tersangka sejak pagi sebelum akhirnya ditahan.
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, gratifikasi ini terjadi saat Haniv menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus tahun 2015-2018.
KPK menduga Haniv menyalahgunakan jabatan dan jaringannya untuk kepentingan pribadi. Modusnya:
1. Mengirim email kepada sejumlah pengusaha yang merupakan Wajib Pajak di wilayah kerjanya.
2. Dalam email itu, Haniv meminta bantuan permodalan / sponsor untuk bisnis fashion milik anaknya.
BACA JUGA:
KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN Bebizie Sri Mulyati, Terkait Kasus Ini!
Dari skema tersebut, KPK menyebut Haniv menerima uang sekurang-kurangnya Rp804 juta yang digunakan untuk menunjang bisnis fashion anaknya
Tak berhenti di situ. Penyidik KPK juga menemukan aliran dana lain.
“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ujar Achmad Taufik.
Uang miliaran itu diterima Haniv selama menjabat dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh tersangka. KPK menduga dana itu berasal dari berbagai perusahaan wajib pajak yang berada di bawah pengawasan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar:
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Gratifikasi.
Ancaman hukuman: pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Haniv berstatus tersangka sejak Februari 2025. Penyidikan telah berjalan hampir 1,5 tahun sebelum dilakukan penahanan.
KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana Rp20,7 miliar tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada *penetapan tersangka baru dan pemblokiran aset.
“Kami akan kembangkan, termasuk melakukan penelusuran aset dan TPPU,” kata Achmad Taufik.
Selama 20 hari ke depan, penyidik akan fokus melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke penuntutan.***
