Minta Rp5 Ribu dan Ancam Pukuli, Jukir di Jembatan Lima Diringkus Polisi
Diterbitkan Selasa, 11 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Polsek Tambora, Jakarta Barat meringkus seorang juru parkir berinisial MS di kawasan Parkir Pasar Mitra, Jalan KH M Mansyur, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora. Ia diamankan usai diduga memaksa seorang pengendara membayar biaya parkir Rp5 ribu dan mengancam korban.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) setelah video kejadian viral di media sosial Instagram.
Peristiwa bermula saat korban Rendy Budiharto memarkir sepeda motornya di area parkir Pasar Mitra untuk berbelanja perlengkapan kue.
Setelah selesai berbelanja, saat hendak pulang korban didatangi MS yang meminta uang parkir. Korban memberi Rp2.000 sesuai tarif umum sepeda motor.
Namun uang tersebut ditolak. Pelaku justru meminta Rp5.000.
“Korban kemudian menolak karena menurutnya, tarif parkir sepeda motor yang biasa dibayarkan sebesar Rp2 ribu,” kata Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat dikutip Antara, Senin (10/8/2026).
Penolakan itu memicu cekcok. Korban mengaku sempat mendapat ancaman akan dipukuli oleh pelaku.
Merasa dirugikan, korban mengunggah peristiwa tersebut ke Instagram hingga viral. Korban juga menghubungi layanan Call Center 110.
“Korban juga menghubungi layanan kepolisian 110 dan selanjutnya diarahkan untuk membuat pengaduan ke Polsek Tambora,” ungkap Wahyu.
Menindaklanjuti laporan dan viralnya video, Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Jumantara bersama Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo dan tim opsnal langsung melakukan penyisiran.
“Hasilnya, petugas menemukan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut masih berada di kawasan parkir Pasar Mitra,” kata AKP Sudrajat.
Pelaku kemudian diamankan ke Polsek untuk dimintai klarifikasi.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video viral dari Instagram sebagai bukti dugaan tindak pidana.
BACA JUGA:
Duh!! Anggota DPRD Golkar Terjaring Bawa 3 Kg Emas Dugaan PETI di Sekadau Sintang
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polsek Tambora menyebut pelaku diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 482 KUHP tentang Penggelapan.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Sudrajat.
AKP Wahyu menegaskan Polsek Tambora akan menindak tegas setiap praktik pungutan liar, terutama di area publik dan pasar tradisional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini juga menjadi sorotan Pemprov DKI yang saat ini tengah melakukan verifikasi data dan penertiban juru parkir liar di 15 titik di Jakarta.**
