HGU Habis Tapi Tetap Panen: PT Milano Diduga Kuasai 6.986,9 Ha Lahan Negara di Panai Tengah
Diterbitkan Sabtu, 8 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST LABUHANBATU – Aktivitas PT Perkebunan Milano cabang dua Estate di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, disorot. Perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 6.986,9 hektare itu diduga masih beroperasi meski Hak Guna Usaha (HGU) nya sudah habis masa berlaku.
Hal ini dibenarkan Winarno, Koordinator Operasional PT Milano, saat ditemui wartawan di kantor perusahaan, Jumat (7/8/2026).
“Perusahaan sedang mengajukan permohonan perpanjangan HGU,” ujar Winarno singkat.
Namun saat ditanya dasar hukum apa yang membolehkan perusahaan tetap mengelola dan memanen di atas lahan yang HGU-nya sudah habis, Winarno mengaku tidak berwenang menjawab.
“Saya tidak punya kewenangan menjelaskannya,” katanya.
Terancam Langgar 3 Aturan Pokok Agraria
Menurut ahli hukum agraria, mengelola lahan setelah HGU habis dan belum ada SK perpanjangan berpotensi melanggar:
1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA – Pasal 28
HGU diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Jika tidak diperpanjang, maka hak atas tanah hapus demi hukum dan tanah kembali ke Negara.
2. PP No. 18 Tahun 2021 – Pasal 50
Pemegang HGU wajib ajukan perpanjangan paling lambat 2 tahun sebelum berakhir. Selama proses, kegiatan wajib tetap sesuai izin. Jika HGU sudah habis, maka kegiatan harus berhenti.
3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan – Pasal 15
Setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki izin usaha dan hak atas tanah. Tanpa HGU yang sah, perusahaan tidak berhak mengusahakan lahan.
“Selama belum ada SK perpanjangan dari BPN, maka perusahaan itu secara hukum menumpang di tanah negara. Kegiatan mengelola, memanen, hingga menjual TBS bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum,” ujar seorang sumber hukum yang tidak mau disebut namanya.
Dengan luas 6.986,9 Ha, jika benar tidak berizin, maka potensi kerugian negara sangat besar. Mulai dari PNBP, pajak, hingga royalti yang seharusnya masuk ke kas negara.
Selain itu, pembiaran ini juga dikhawatirkan menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar dan koperasi plasma yang lahannya berada di sekitar areal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, BPN Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait status HGU PT Milano dan apakah permohonan perpanjangan sudah disetujui atau belum.
Warga Panai Tengah berharap pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Labuhanbatu, segera melakukan penertiban.
“Jangan ada pembiaran. Kalau HGU sudah habis ya kembalikan ke negara. Kalau mau lanjut ya urus dulu izinnya. Jangan rakyat kecil yang ditertibkan, perusahaan besar dibiarkan,” kata salah seorang warga.
BACA JUGA:
PT Wahana Graha Makmur Dairi Larang Wartawan Liput Proyek Dana Negara, Ada Apa?
Praktik “HGU habis tapi tetap beroperasi” ini bukan kali pertama terjadi di Sumut. Pada 2023-2024, Satgas Anti Mafia Tanah juga menemukan sejumlah perusahaan sawit beroperasi di atas HGU yang sudah kadaluarsa.
Catatan Redaksi: _Pihak manajemen PT Milano pusat belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya._**
