Ditahan pun Belum Tentu Lengser: Rumitnya Mencopot Kepala Daerah Korup
Diterbitkan Sabtu, 8 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi tidak bisa langsung dicopot dari jabatannya. Ada prosedur panjang yang harus dilewati sesuai undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan Tito usai rakor penguatan integritas bersama KPK dan para kepala daerah se-Jawa Timur dan Bali di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (4/8/2026).
Kenapa Tidak Bisa Langsung Diberhentikan?
Tito menjelaskan kepala daerah punya “mandat politik” karena dipilih langsung lewat Pilkada. Berbeda dengan Polri yang strukturnya komando.
“Mekanisme rekrutmennya melalui Pilkada. Kalau ada pelanggaran, ada tata cara dan prosedur untuk memberikan sanksi. Pemberhentian juga tidak mudah,” kata Tito.
“Berbeda ketika saya menjadi Kapolri. Pagi bisa saya angkat, sorenya bisa saya ganti. Kalau kepala daerah tidak bisa seperti itu,” lanjutnya.
Alur Pemberhentian Kepala Daerah Korup Sesuai UU
Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, mekanismenya adalah:
1. Pemberhentian Sementara – Pasal 83 ayat (1)
Kepala daerah diberhentikan sementara apabila:
– Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
– Menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Dalam kondisi ini, wakil kepala daerah naik sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Kecuali karena masalah hukum, ditahan dan menjadi terdakwa, maka otomatis diberhentikan sementara dan yang naik adalah wakilnya sebagai pelaksana tugas,” ujar Tito.
2. Pemberhentian Tetap – Pasal 83 ayat (2)
Kepala daerah diberhentikan tetap apabila:
– Telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
– Prosesnya melalui usulan DPRD kepada Presiden untuk Gubernur/Wakil Gubernur, dan kepada Mendagri untuk Bupati/Wali Kota.
Jadi vonis inkrah dari pengadilan adalah syarat mutlak untuk pemberhentian tetap.
3. Pemeriksaan & Pengawasan
Sebelum ke DPRD, ada tahapan pemeriksaan oleh Inspektorat dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Bukan Anak Kemarin Sore”
Tito menyoroti posisi kepala daerah sebagai figur politik yang sudah melalui proses panjang.
“Kepala daerah itu bukan anak kemarin sore. Rata-rata mereka adalah politisi yang sudah berjuang, pernah ikut kampanye, dikenal publik, dan kita juga tidak bisa mengawasi mereka 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, 365 hari setahun. Semua akan kembali kepada diri pribadi masing-masing,” tuturnya.

BACA JUGA:
Putusan MK: BPK Tunggal Hitung Kerugian Negara, Buka Peluang Grasi hingga Amnesti bagi Terdakwa Korupsi, Audit BPKP Tak Bisa Jadi Dasar Dakwaan Korupsi Lagi?
Upaya Pencegahan
Kemendagri bersama KPK dan BPKP kini menguatkan pengawasan, memberi masukan, dan pembinaan integritas ke kepala daerah.
“Cara seperti ini memang tidak menjamin tidak akan terjadi pelanggaran hukum, tetapi kita berharap jumlahnya bisa jauh berkurang. Sehingga kita membangkitkan kesadaran rekan-rekan kepala daerah bahwa modus-modus operandi yang ada itu sudah diketahui aparat penegak hukum,” kata Tito.***
