NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Gunakan Profesi Pedagang Ikan untuk Promosi Judol, Pria di Soe Ditangkap Satreskrim Polres TTS

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 2 September, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST SOE — Praktik perjudian online (judol) dengan modus terselubung berhasil dibongkar Tim Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Pelaku memanfaatkan profesi sebagai penjual ikan keliling untuk menawarkan pemasangan nomor judi kepada para pelanggannya.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 2 orang di sebuah kediaman di Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, NTT, Sabtu (29/8/2026) siang.

Kapolres TTS AKBP Kristyan Beorbelmartino, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan pengungkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah ibu pelaku di Kota Soe.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang resah. Kami menerjunkan tim dan mengamankan pelaku di kediaman ibunya pada Sabtu siang,” ujar AKBP Kristyan.

Dua orang yang diamankan yakni DN (26) yang berperan sebagai bandar sekaligus pengelola judi online, dan YF yang berstatus sebagai pemain.

Modus DN cukup licik. Sehari-hari ia berprofesi sebagai penjual ikan keliling. Namun di balik itu, ia memanfaatkan interaksi dengan pelanggan untuk menawarkan jasa pemasangan nomor judi online.

“Aktivitas perjudian seolah menyatu dengan rutinitasnya sebagai pedagang keliling sehingga tidak mudah dicurigai,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, DN telah menjalankan praktik tersebut sejak Juni 2025. Untuk menjalankan aksinya, DN mendaftarkan 2 akun judi online.

Transaksi taruhan dilakukan melalui rekening bank BRI atas nama calon istrinya berinisial FDT. Dari transaksi terakhir pada 27 Agustus 2026, DN memperoleh komisi sekitar Rp690.000 yang berasal dari pemotongan kemenangan pemain.

BACA JUGA:

Skandal Di Bijaepunu TTS: Togel Berujung Asusila Hingga Hamil Dan Disanksi Berbeda, Guru Dipecat Tapi Oknum Sekdes Tetap Bekerja

Saat digerebek, DN tengah mencatat angka taruhan, sementara YF menyerahkan uang untuk pasangan judi.

Dari 2 orang yang diamankan, penyidik baru menetapkan DN sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres TTS.

Sementara YF masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan.

“Untuk saat ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu DN, dan langsung dilakukan penahanan. Sementara YF masih saksi,” tegas AKBP Kristyan.

Barang Bukti Disita
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti:
1. 2 unit HP: Oppo A3x hitam dan Oppo A58 hijau berisi akun judi online
2. 1 kartu ATM BRI atas nama FDT
3. 2 buku tulis rekapitulasi taruhan, 1 pulpen, dan kertas pasangan
4. 1 tas hitam bertuliskan “OKEY”
5. Uang tunai Rp790.000 terdiri dari keuntungan pelaku dan sisa uang taruhan YF

Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perjudian. Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan Tahap I ke JPU. Selain itu, Polres TTS akan berkoordinasi untuk memblokir situs judi online yang digunakan DN.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengapresiasi peran masyarakat.

“Polri akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang meresahkan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan,” ujarnya.

BACA JUGA:

2 Warga Noemeto Diamankan, Polres TTS Ungkap Jaringan Judi Togel Lewat Akun Online

Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari judol.

“Jangan menjadi pemain, bandar, maupun pihak yang memfasilitasi. Apabila mengetahui praktik perjudian, segera informasikan ke kepolisian,” tegasnya.

“Tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah NTT. Dampaknya tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak kehidupan sosial dan keluarga,” pungkas Kombes Henry.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved