NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Kematian Gustaf Nabuasa, Polres TTS Naikkan dari Penganiayaan Berat Menjadi Pembunuhan

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 5 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Polres Timor Tengah Selatan (TTS)

NKRIPOST SOE — Polres Timor Tengah Selatan (TTS) secara resmi menaikkan status kasus Gustaf Nabuasa, mantan Anggota DPRD Kabupaten TTS periode 2019-2024, dari penganiayaan berat menjadi pembunuhan.

Penegasan itu disampaikan Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM. melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H. di Mapolres TTS, Selasa (4/8/2026).

“Awalnya penganiayaan mengakibatkan luka berat. Setelah proses pemeriksaan dan kajian ahli pidana, saat ini kasus tersebut memenuhi unsur pembunuhan,” ujar Wayan, dikutip Pos Kupang, Selasa (4/8/2026).

Kronologi: Dipukul Kayu Patok di Lahan Sawah Baru
Peristiwa terjadi pada Selasa, 3 Juni 2026 sekitar pukul 13.01 WITA di lokasi percetakan sawah baru, Base Camp CSR, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.

Berdasarkan keterangan keluarga dan polisi, korban bersama Charles Nabuasa dan Agustinus Taopan mendatangi lokasi setelah mendapat informasi pekerjaan dihentikan oleh warga yang mengaku pemilik lahan.

Di lokasi, terjadi insiden. Gustav Nabuasa mengalami penganiayaan berat oleh pelaku berinisial LA menggunakan kayu patok yang diambil di sekitar TKP. Akibatnya, Gustav mengalami luka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri.

Korban bersama Charles lalu dibawa dengan kendaraan milik pelaksana pekerjaan ke Polsek Amanuban Selatan, kemudian ke Puskesmas Panite. Keluarga menyoroti lambatnya penanganan. Ambulans baru tiba 1,5 jam kemudian. Dalam perjalanan ke RSUD Soe, tabung oksigen sempat habis sehingga harus singgah di Puskesmas Siso.

Gustav kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang dan dirawat di ICU. Ia meninggal dunia pada 9 Juli 2026.

Kasus ini terdaftar dengan LP/B/20/VI/2026/SPKT/Polsek Amanuban Selatan/Polres TTS/Polda NTT.

Penyidikan: 1 Tersangka, 10 Lebih Saksi Diperiksa
Hingga 4 Agustus 2026, penyidik telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi. Keluarga juga mengusulkan penambahan saksi lain.

“Proses masih terus berjalan dan saat ini masih tahap penyidikan. Kami juga sedang melengkapi petunjuk dari Jaksa,” kata Wayan.

Sampai saat ini baru 1 orang ditetapkan tersangka, yaitu LA. Belum ada tersangka tambahan.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Keluarga: Desak Usut Dugaan Pembunuhan Berencana
Keluarga besar Gustav melalui juru bicara Jublina Widiyanti Kase, S.H. mendesak polisi mengusut kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

BACA JUGA:

Keluarga Gustaf Nabuasa Desak Polres TTS Usut Dugaan Pembunuhan Berencana Sebut Joker Merah, Minta Pihak CV Diperiksa

Ada 3 poin utama yang disorot keluarga:

  1. Dugaan Ancaman Sebelumnya
    Keluarga mengaku pernah mendengar ucapan “kita harus kasih mati joker merah” yang disebut merujuk ke Gustav dan Charles. Hal ini sudah dilaporkan ke Polsek Amanuban Selatan sejak 14 Maret 2026.
    Selain itu, saksi Agustinus Taopan menyebut ada 3 kali pertemuan pada 31 Mei – 2 Juni 2026 di lokasi berbeda sebelum kejadian.
  2. Keterlibatan Pihak CV Proyek
    Dalam audiensi 21 Juli 2026, keluarga meminta penyidik memeriksa pihak CV pelaksana proyek di Base Camp CSR.
    “TKP itu berada di lingkungan proyek. Kakak saya datang ke lokasi karena dapat informasi langsung dari pihak CV,” kata Jublina.
  3. Penanganan Medis Keluarga mempertanyakan keterlambatan rujukan dan habisnya oksigen di ambulans saat evakuasi.

“Kami menyatakan ini diduga pembunuhan berencana. Kami berharap penyidik mengusut tuntas siapa dalang dan motifnya,” tegas Jublina.

BACA JUGA:

Puluhan Rumah di Desa Bena Dan Oebelo TTS Dirusak Massa, Diduga Balas Dendam Kasus Kematian Gustaf Nabuasa

Buntut Kasus: Kerusuhan, 32 Rumah Rusak
Kematian Gustav diduga memicu aksi pengerusakan massal pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Bena dan Desa Oebelo.

Sekelompok massa menggunakan motor, pick-up, dan dump truck menyerang permukiman. Polisi menduga ini aksi balas dendam karena ketidakpuasan atas penanganan kasus.

Data kerusakan menurut Polres TTS:
1. 32 unit rumah rusak – pintu, kaca, dinding, perabot
2. 1 tandon air 5.000 liter rusak
3. 6 kendaraan roda 4 rusak – kaca pecah
4. 1 warga luka – Horiana Asbanu pingsan, dirawat di RS Pratama Kualin

Kapolres TTS AKBP Kristyan langsung turun ke TKP sehari setelah dilantik, Jumat (31/7/2026). Polres mengerahkan tim gabungan Intelkam, Identifikasi, Buser, Samapta, dan Polsek untuk olah TKP, pengamanan, dan patroli siber.

Wakapolres TTS Kompol Ibrahim mengimbau warga tidak main hakim sendiri.
“Kami pastikan penanganannya berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.

Para pelaku pengerusakan terancam Pasal 252 ayat 1 UU 1/2023 tentang kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 544 tentang perusakan barang.

BACA JUGA:

Sehari Resmi Berkantor, Kapolres TTS Langsung Turun ke TKP Pembunuhan Gustaf Nabuasa dan Kerusuhan di Amanuban Selatan

Langkah Kapolres Baru
AKBP Kristyan menegaskan komitmen menuntaskan kasus ini. Selain ke TKP, ia juga bertemu tokoh agama di Kantor Klasis Amanuban Selatan untuk mendinginkan suasana.

“Kami terus melakukan dan mengembangkan perkara ini,” tutup Kasat Reskrim Wayan Pasek.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved