Bupati TTS di Sidang DPRD: Saya Salah, Saya Lambat, Kapan Turun ke Bijaepunu?
Diterbitkan Senin, 24 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TTS – Enam bulan berlalu. Warga Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan [TTS] masih menunggu. Menunggu janji. Menunggu kepastian. Menunggu Bupati datang.
Polemik dugaan hubungan asusila antara oknum Sekretaris Desa Bijaepunu, SS dan guru PPPK SD Inpres Me’o, YHT/JT belum juga tuntas. Perbedaan perlakuan sanksi membuat masyarakat bertanya: ada apa di balik lambatnya keputusan Pemkab TTS?
Kasus ini mencuat sejak 18 Februari 2026. Beredar surat pernyataan tertanggal 3 Februari 2026 yang diduga ditulis tangan SS. Dalam surat itu SS disebut mengakui menjalin hubungan asmara dengan JT.
Hubungan itu disebut berawal dari transaksi dugaan judi online togel dan dilakukan berulang kali di rumah warga. Akibatnya JT hamil dan melahirkan.
Fakta penanganan hingga Agustus 2026:
1. YHT/JT – Guru PPPK: Sudah diberhentikan Pemkab TTS melalui BKD sejak 1 April 2026 karena melanggar kode etik.
2. SS – Sekdes Bijaepunu: Hingga 23 Agustus 2026 masih aktif menjalankan tugas sebagai Sekdes.
Perbedaan inilah yang memicu kemarahan warga. “Standar ganda,” kata mereka.
BACA JUGA:
Dihamili, Dipecat Lalu Dilupakan: Kisah Pilu Guru PPPK Bijaepunu vs Sekdes yang Masih Bertugas Di TTS
Pada Rabu 6 Agustus 2026, tiga perwakilan warga Bijaepunu mendatangi Pemkab TTS. Bupati Eduard Markus Lioe tidak ada di tempat karena dinas luar. Warga akhirnya bertemu Asisten I Denny Nubatonis bersama Kadis PMD.
Koordinator aksi Benyamin Pinat dengan nada kecewa berkata:
“Kami datang bukan untuk cari keributan. Kami hanya ingin diperlakukan adil. Masalah ini sederhana, tapi diputar-putar sejak Februari. Ini namanya melindungi kejahatan,” tegas Benyamin.
Keluarga korban pun bersuara. Meki Banfatin, kakak JT, menerima pemberhentian adiknya. Tapi ia bertanya:
“Kenapa aturan hanya berlaku untuk kami? Sekretaris Desa dibiarkan bekerja seolah tidak terjadi apa-apa.”
Ayah JT, Zet Toineno, menambahkan: “Kalau anak kami diberhentikan, maka perlakuan sama harus ke pihak lain.”
Tokoh Adat Otniel Tanisib menyebut ini pembiaran. Ia mengacu PP 53/2010 dan Permendagri 67/2017 Pasal 8 yang mewajibkan pemberhentian sementara bagi pejabat yang diduga berbuat tercela.
“Berani memecat guru, tapi pengecut menyentuh pejabat. Inilah wajah standar ganda di TTS,” tegasnya.
Warga bahkan sempat melontarkan ultimatum 1×24 jam: jika SS tidak dicopot, Kantor Desa Bijaepunu akan disegel.
Tak hanya warga, organisasi kepemudaan juga ikut bersuara.
PMKRI Cabang Soe melalui Ketua Presidium Yulius Tamonob menuntut penegakan aturan adil tanpa tebang pilih.
DPC POSPERA TTS menuntut 3 hal:
1. Copot Sekdes Bijaepunu SS dan Kades Nununamat SA
2. Evaluasi dan Copot Kadis PMD TTS
3. Polres TTS usut tuntas dugaan judi online
POSPERA mengancam akan menggerakkan massa dari 17 kecamatan jika dalam 3×24 jam tidak ada pencopotan.
BACA JUGA:
Bupati TTS Eduard Markus Lioe Akui Telat Tangani Kasus Sekdes dan Guru PPPK Bijaepunu
Desakan akhirnya dijawab. Dalam sidang paripurna DPRD TTS, Senin 10 Agustus 2026, Bupati Eduard Markus Lioe secara terbuka mengakui keterlambatan.
“Kalau boleh saya berkomentar lebih jauh, penanganan ini lambat. Saya harus mengakui lambat menyikapi. Kelambatan ini adalah kelemahan dari Bupati, Wakil Bupati. Tidak boleh saya menyalahkan staf saya,” ujar Bupati Eduard.
Ia berjanji 2 hal:
1. Intervensi Langsung: Menyelesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya
2. Turun ke Lapangan: “Saya akan datang sendiri ke desa. Saya akan kumpulkan para pihak, terutama tokoh-tokoh masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga menyinggung bahwa suami JT sudah melapor ke kepolisian, sehingga Pemda harus menghargai proses hukum yang berjalan.
Anggota DPRD TTS Samuel Sanam, Jacob Banamtuan, Egi Usfunan, dan Marthen Natonis mendesak agar ada konsistensi sanksi agar tidak ada kesan tebang pilih.
BACA JUGA:
Skandal Di Bijaepunu TTS: Togel Berujung Asusila Hingga Hamil Dan Disanksi Berbeda, Guru Dipecat Tapi Oknum Sekdes Tetap Bekerja
Di tengah panasnya situasi, tokoh warga Benyamin Pinat mengimbau agar masyarakat menahan diri.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil sikap secepatnya, seadil-adilnya dan tidak mengorbankan salah satu pihak, karena keadilan itu tercipta di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya, Minggu [23/8/2026].
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah.
“Kami mengimbau keluarga dan masyarakat Bijaepunu agar tetap mempercayakan persoalan ini kepada pemerintah daerah dan bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman, nyaman dan kondusif,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada SK pemberhentian resmi untuk SS. Proses hukum di kepolisian juga masih berjalan. Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab TTS dalam menjaga netralitas, kecepatan respons, dan keadilan.
Redaksi NKRI Post terbuka untuk hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers dari pihak terkait.
