NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sehari Resmi Berkantor, Kapolres TTS Langsung Turun ke TKP Pembunuhan Gustaf Nabuasa dan Kerusuhan di Amanuban Selatan

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 3 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Kristiyan Beorbel Martino, S.H., S.I.K., M.M., CLEM, langsung turun ke lapangan. Ia meninjau TKP pembunuhan, Jum’at (31/7/2026)

NKRIPOST SOE – Baru sehari menjabat, Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Kristiyan Beorbel Martino, S.H., S.I.K., M.M., CLEM, langsung turun ke lapangan. Ia meninjau TKP pembunuhan yang menewaskan mantan anggota DPRD Gustaf Nabuasa dan lokasi pengerusakan massal di Desa Bena dan Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Jumat (31/7/2026).

Kunjungan ini merupakan langkah cepat untuk memulihkan rasa aman warga pasca dua peristiwa besar: pembunuhan di base camp pekerja dan aksi balas dendam berupa pengerusakan puluhan rumah.

1. Cek Kesiapan Personel BKO di Gereja GMIT Son Tetus
Rangkaian kegiatan dimulai pukul 14.00 WITA. Kapolres bersama Pejabat Utama (PJU) Polres TTS tiba di Gereja GMIT Son Tetus Oe’tene pukul 15.40 WITA.

Di sana, Kapolres melakukan pemeriksaan terhadap personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Polres TTS. Ia mengecek kesiapan, perlengkapan, dan memberikan arahan agar anggota bertugas secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab.

“Kita hadir untuk memastikan masyarakat merasa aman. Jaga netralitas, jaga komunikasi dengan tokoh agama dan masyarakat,” pesan Kapolres.

2. Tinjau TKP Pembunuhan di Mess Pekerja Base Camp CSR Desa Bena
Pukul 16.02 WITA, rombongan bergerak ke TKP penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Lokasinya di mess pekerja konstruksi cetak sawah, Base Camp CSR, Desa Bena.

Di tempat ini, Kapolres meninjau langsung lokasi kejadian untuk memastikan proses penyelidikan, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti berjalan sesuai prosedur.

Korban pembunuhan diketahui adalah Gustaf Nabuasa, yang diduga menjadi pemicu aksi pengerusakan 4 hari sebelumnya.

3. Temui Tokoh Agama di Kantor Klasis Amanuban Selatan
Kunjungan ditutup pukul 17.03 WITA di Kantor Klasis Amanuban Selatan. Kapolres bersama PJU bertemu Ketua Klasis Amanuban Selatan, Pdt. Yorim Kause, S.Th., dan para tokoh agama.

Pertemuan membahas pentingnya menjaga persatuan, menenangkan masyarakat, dan menolak main hakim sendiri. Suasana berlangsung penuh kekeluargaan.

BACA JUGA:

Puluhan Rumah di Desa Bena Dan Oebelo TTS Dirusak Massa, Diduga Balas Dendam Kasus Kematian Gustaf Nabuasa

4. Kronologi Kerusuhan: 32 Rumah Rusak, 1 Warga Luka
Kerusuhan terjadi pada Minggu, 26/7/2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Sekelompok massa menggunakan motor, pick-up, dan dump truck menyerang permukiman di Desa Bena dan Oebelo.

Aparat menduga ini aksi balas dendam keluarga almarhum Gustaf Nabuasa yang tidak puas dengan penanganan kasus sebelumnya.

Data kerusakan:
1. 32 unit rumah warga rusak – pintu, kaca, dinding, perabot
2. 1 tandon air 5.000 liter rusak
3. 6 kendaraan roda 4 rusak – pick-up, mobil pribadi, dump truck
4. 1 warga luka – Horiana Asbanu pingsan, dirawat di RS Pratama Kualin

Untuk merespons, Polres TTS mengerahkan tim gabungan: Intelkam, Identifikasi Satreskrim, Unit Buser, Satbinmas, Sat Samapta, Polsek Batu Putih & Kualin. Langkah yang dilakukan: olah TKP, penguatan pengamanan, pendekatan humanis ke keluarga korban, dan patroli siber untuk cegah hoaks.

Hingga Senin (27/7/2026), puluhan personel masih disiagakan. Situasi dinyatakan aman dan terkendali.

5. Polda NTT: Proses Hukum Profesional dan Tuntas
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan Polda serius menangani perkara ini.

“Setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa maupun menimbulkan keresahan akan ditangani secara serius, profesional, dan tuntas. Kami mengajak masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan percayakan proses hukum kepada Polri,” ujar Kombes Henry.

Polda juga mengapresiasi peran tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas.

6. Ancaman Hukuman Pelaku Pengerusakan
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat UU 1/2023 tentang KUHP:
1. Pasal 252 ayat 1: Kekerasan bersama-sama di muka umum. Ancaman 6 tahun penjara
2. Pasal 544 ayat 1: Perusakan barang. Ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp150 juta
3. Pasal 444 ayat 1: Penganiayaan. Ancaman 2 tahun 8 bulan
4. Pasal 445 ayat 3: Penganiayaan luka berat. Ancaman 8 tahun penjara

7. Imbauan Polres TTS
1. Jangan sebar video/foto provokatif di medsos
2. Laporkan orang mencurigakan ke polisi
3. Selesaikan masalah lewat jalur hukum, bukan main hakim sendiri

“Konflik hanya akan menimbulkan korban baru. Mari jaga keamanan bersama,” tutup Wakapolres TTS Kompol Ibrahim.

Diketahui, pisah sambut Kapolres TTS dari AKBP Hendra Dorizen ke AKBP Kristiyan B. Martino digelar Kamis (30/7/2026).**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved