Kapolres Luwu Turun Tangan: Polisi Bongkar dan Musnahkan Sarana Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat
Diterbitkan Rabu, 5 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST LUWU — Menindaklanjuti informasi viral di media sosial, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo memerintahkan Satreskrim Polres Luwu melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
Penertiban dilakukan Sabtu sore, 1 Agustus 2026 di dua titik yang diduga jadi lokasi tambang, yakni Desa Tumbubara dan Desa Marinding.
Tim dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani bersama personel gabungan Satreskrim, fungsi terkait, dan Polsek Bajo.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat. Lokasi diduga sudah dikosongkan lebih dulu setelah informasi penertiban beredar.
Namun polisi menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk mengolah material tambang. Barang bukti yang ditemukan dan dimusnahkan di tempat berupa:
1. Talang pengolahan material
2. Beberapa pondok semipermanen yang ditinggalkan di sekitar lokasi
Pembongkaran dan pemusnahan dilakukan agar sarana tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Kami langsung bergerak ke lokasi setelah menerima perintah pimpinan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar. Saat personel tiba, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan dan alat berat juga tidak berada di lokasi. Namun, kami menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin sehingga dilakukan pemusnahan di tempat sebagai langkah penertiban. Selanjutnya, penyelidikan masih terus kami dalami,” kata AKP Muhammad Ibnu Robbani.
Kapolres Luwu menegaskan penertiban hanyalah langkah awal. Proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mengungkap siapa dalang dan pemilik modal di balik aktivitas PETI tersebut.
“Saya telah menerima informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang menjadi perhatian masyarakat. Saya langsung memerintahkan Kasat Reskrim beserta jajaran untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan. Penertiban telah dilakukan, namun proses penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Kami akan terus mendalami seluruh informasi yang ada guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan ESDM, DLH, dan pemerintah desa untuk menelusuri perizinan lahan serta dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
BACA JUGA:
Digerebek Polres Luwu, Lokasi Tambang Emas Ilegal Bajo Barat Kosong: Puluhan Excavator Keburu Kabur
Aktivitas PETI rawan menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga longsor. Selain itu berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Kapolres mengajak masyarakat Bajo Barat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal.
“Kami mengapresiasi setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta memastikan setiap bentuk pelanggaran hukum dapat ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Luwu masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk menetapkan tersangka. Pelaku PETI terancam UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***
