Bejat! Suami di Padang Paksa Istri Layani Pria Lain Hingga 5 Kali
Diterbitkan Selasa, 4 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST PADANG — Aksi bejat seorang suami di Kota Padang terbongkar. Z (36) tega memaksa istrinya sendiri, OA (26), melayani hubungan seksual dengan pria lain. Perbuatan itu diduga dilakukan berulang hingga 5 kali selama masa pernikahan mereka.
Korban yang tak sanggup lagi menanggung penderitaan akhirnya memberanikan diri melapor ke Polresta Padang pada 30 Juli 2026. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual fisik dalam rumah tangga.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, peristiwa pertama kali terjadi saat korban dan suaminya sedang berhubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal korban.
“Menurut laporan, terlapor kemudian diduga memaksa korban melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” ujar Yasin, Sabtu (1/8/2026) dikutip Hantaran.
Korban mengaku sempat menolak. Namun penolakan itu tidak dihiraukan. Dalam keterangan ke penyidik, OA menyebut aksi serupa terulang sekitar lima kali.
“Pengakuan itu menjadi dasar penyidik untuk mendalami pola dugaan kekerasan yang dialami korban selama berumah tangga,” jelas Yasin.
Dalam penyelidikan ini, penyidik menerapkan Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemaksaan hubungan seksual.
Jika terbukti, Z terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima. Seluruh fakta dan alat bukti akan didalami dalam proses penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Yasin.
BACA JUGA:
Cemburu Buta, Pemuda Makassar Perkosa-Paksa Pacar di Hotel Lalu Sebar Video ke Orang Tua Korban
Kasus ini sontak mengundang keprihatinan warga Padang. Pengamat perlindungan perempuan menyebut tindakan memaksa pasangan untuk melayani orang lain termasuk bentuk eksploitasi seksual dalam rumah tangga yang sangat merendahkan martabat korban.
“Ini bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga psikis dan seksual. Korban mengalami trauma berlapis karena pelakunya adalah orang terdekat,” kata seorang aktivis Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Padang yang mendampingi korban.
Hingga kini korban masih dalam pendampingan psikolog dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
Catatan Redaksi
Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Sumbar sepanjang 2026 masih tinggi. Data PPA Polresta Padang mencatat, sepanjang Januari-Juli 2026 sudah ada 23 laporan terkait KDRT dengan modus berbeda. Warga diimbau berani melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan.***
