NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Luwu Didesak Usut Tuntas Dalang PETI Bajo Barat: Kerugian Negara Ditaksir Puluhan Miliar

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 5 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST LUWU — Ketua Yayasan Lestari Alam Ismail Ishak mendesak Polres Luwu mengusut tuntas dan memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Desakan itu muncul setelah aparat melakukan penertiban di Desa Marinding dan Desa Tumbubara pada Sabtu (1/8/2026) sore, namun belum ada alat berat yang diamankan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Ketua Yayasan Lestari Alam, Ismail Ishak, menilai dampak lingkungan dari PETI di Bajo Barat sangat besar.

“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bukan persoalan kecil. Jika dihitung dari dampak terhadap kawasan sungai, lahan, serta biaya pemulihannya, potensi kerugiannya bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” tegas Ismail, Minggu (3/8/2026).

Ia mendesak polisi tidak berhenti pada penertiban sarana saja.
“Kami mendesak Polres Luwu mengusut tuntas siapa pemodal, pemilik alat berat, dan pihak yang menikmati hasil tambang ilegal tersebut,” lanjutnya.

Pasca penertiban, beredar informasi dugaan keterlibatan sejumlah pihak sebagai investor dan pemilik alat berat di lokasi tersebut.

BACA JUGA:

Kapolres Luwu Turun Tangan: Polisi Bongkar dan Musnahkan Sarana Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat

Jajaran Polres Luwu melakukan penggerebekan di wilayah Desa Tumbubara dan Desa Marinding pada Sabtu (1/8/2026) sore.

Operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani bersama tim gabungan. Di lokasi, polisi memusnahkan sejumlah fasilitas berupa talang pengolahan material / sluice box dan pondok semi permanen dengan cara dibakar.

Namun tidak satu pun alat berat jenis excavator berhasil diamankan. Padahal berdasarkan informasi warga, pada pagi hari sebelum penggerebekan, puluhan excavator masih beroperasi di kawasan tersebut.

“Saat anggota polisi datang, lokasi itu sudah bersih dari para penambang, bahkan alat beratnya juga sudah tidak ada. Saya ke lokasi itu untuk melihat karena mendengar ada suara tembakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Saat personel tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan dan alat berat juga tidak berada di lokasi. Namun kami menemukan sarana yang diduga digunakan sehingga dilakukan pemusnahan di tempat,” ujarnya.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan penyelidikan tidak berhenti di penertiban.

“Saya telah memerintahkan Kasat Reskrim beserta jajaran untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Kami akan terus mendalami seluruh informasi yang ada guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andrias.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan DLH, ESDM, dan Pemkab Luwu untuk menghitung kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

BACA JUGA:

Marinding Memanas: Penertiban Tambang Emas Ilegal di Luwu Sulsel Berujung Bentrok dan Kerusakan

Ancaman Hukum PETI
Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat UU Lingkungan Hidup jika terbukti merusak ekosistem sungai dan lahan.

Kapolres mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas tambang ilegal. “Sinergi masyarakat dan kepolisian penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kamtibmas,” tutupnya.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved