NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Postbakum Kopinus Kupas Tuntas Gugatan Rp206 Juta Roy Suryo: Kerugian Youtube Sulit Dibuktikan, Jasa Advokat Dilarang MK

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 4 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Adv. Antonius Ananias Aty Boy

NKRIPOST JAKARTA — Ketua Postbakum Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus), Antonius Ananias Aty Boy, menilai gugatan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan kecil kemungkinan dikabulkan majelis hakim berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Jika pun dikabulkan, menurutnya mentok hanya pada ganti rugi kehilangan pendapatan YouTube sebesar Rp12 juta.

“Menurut analisa saya, gugatan praperadilan Roy Suryo akan ditolak. Kalau dikabulkan pun kemungkinan hanya untuk biaya pengganti kerugian YouTube sejumlah Rp12 juta,” ujar Aty Boy, Senin (3/8/2026).

Aty Boy menjelaskan, permintaan ganti kerugian melalui praperadilan saat ini diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Dasarnya ada di Pasal 1 angka 41 yang mendefinisikan ganti rugi sebagai hak seseorang mendapat pemenuhan berupa sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah, kekeliruan orang, atau penerapan hukum yang keliru,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pasal 158 KUHAP memperluas kewenangan pengadilan untuk menilai sah atau tidaknya upaya paksa berikut tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasinya.

“Mekanisme pengajuannya diatur rinci di Pasal 173 sampai 175. Di situ disebutkan tersangka, terdakwa, atau ahli warisnya dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil akibat kesalahan prosedur hukum,” tambah Aty Boy.

Namun hakim tetap akan menguji 3 unsur:
1. Ada Perbuatan Melawan Hukum: Harus dibuktikan penetapan tersangka/penahanan tidak sah. Kalau praperadilannya ditolak, otomatis ganti rugi ikut ditolak
2. Ada Kerugian Nyata & Langsung: Kerugian harus akibat langsung dari tindakan penyidik, bukan tidak langsung
3. Ada Hubungan Sebab Akibat: Harus dibuktikan “Karena ditahan 4 hari, maka saya kehilangan pendapatan YouTube Rp12 juta”

Kenapa Ganti Rugi YouTube Rp12 Juta Sulit Dikabulkan
Menurut Aty Boy ada 3 alasan utama kenapa poin YouTube ini berat di KUHAP UU 20/2025:

1. Sulit dibuktikan “akibat langsung”
“Pendapatan YouTube itu fluktuatif. Hakim pasti tanya: Apakah benar 4 hari tidak upload = rugi pasti Rp12 juta? Bagaimana kalau memang algoritmanya sedang turun?”
Hal ini juga disinggung Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede. “Kuitansi hanya bukti keluar uang, bukan bukti kerugian akibat langsung,” ujarnya di sidang Kamis (30/7/2026).
2. Bukan kerugian materiil konvensional
“Yang biasa dikabulkan itu biaya pengobatan, kehilangan gaji PNS ada slipnya. Pendapatan konten kreator dianggap potensi keuntungan, bukan kerugian pasti,” kata Aty Boy.
3. Status tersangka masih melekat
“Kalau orangnya tetap jadi tersangka, hakim cenderung menilai belum ada kesalahan negara. Jadi ganti rugi materiil maupun immateriil sangat kecil dikabulkan,” tambahnya.

Biaya Advokat Rp94 Juta Dipastikan Ditolak MK
Aty Boy menilai 3 poin biaya advokat total Rp94 juta hampir pasti ditolak. Alasannya merujuk Putusan MK Nomor 77/PUU-XVIII/2020 yang tetap menjadi rujukan penafsiran di KUHAP UU 20/2025.

“Biaya konsultasi advokat, biaya advokasi, dan biaya litigasi itu berkaitan erat dengan jasa advokat yang sudah ditetapkan MK untuk tidak dibebankan kepada negara. Hubungannya _private_, perdata antara klien dengan advokat,” jelasnya.

BACA JUGA:

Ahli: Biaya Pengacara Roy Suryo Tak Bisa Ditanggung Negara, Ini Alasannya! 

Hal ini sejalan dengan keterangan ahli dari Polda Metro Jaya. Ahli Hukum Litigasi Pidana UKI, Hendri Jayadi, di sidang Senin (3/8/2026) juga menegaskan hal yang sama.

“MK saja menolak diperdatakan, apalagi dimintakan dalam pidana. Bidangnya kan beda Yang Mulia. Sehingga tidak tepat kalau itu dimintakan dalam tuntutan pidana dalam perspektif praperadilan ini,” ujar Hendri.

Rincian Gugatan Rp206 Juta Roy Suryo
Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dengan total Rp206 juta atas tindakan upaya paksa 19-22 Juni 2026.

A. Kerugian Materiil: Rp106 Juta
1. Kehilangan pendapatan YouTube: Rp12 juta
2. Biaya konsultasi & litigasi advokat: Rp20 juta
3. Biaya litigasi tim advokasi: Rp30 juta
4. Transport & makan tim: Rp44 juta

B. Kerugian Immateriil: Rp100 Juta
Untuk kompensasi kehormatan, psikologis, dan stigma sosial.

BACA JUGA:

Rugi Rp12 Juta Gara-gara YouTube Mati, Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya Rp206 Juta

Latar Belakang Perkara
Roy Suryo ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ia sempat ditahan 4 hari di Rutan Polda Metro. Ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy.

Sungguhpun demikian, Aty Boy mengatakan, semua proses hukum berada pada palu majelis hakim.

“Keputusan mutlak ada di hati nurani hakim,” tutup Aty Boy.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved