NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ahli: Biaya Pengacara Roy Suryo Tak Bisa Ditanggung Negara, Ini Alasannya! 

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 4 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Roy Suryo

NKRIPOST JAKARTA – Ahli Hukum Litigasi Pidana Universitas Kristen Indonesia, Hendri Jayadi, menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi biaya jasa advokat yang diajukan Roy Suryo tidak dapat dibebankan kepada negara.

Pernyataan itu disampaikan Hendri saat dihadirkan sebagai ahli oleh Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang praperadilan jilid III Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Menurut Hendri, dasar penolakannya merujuk pada Putusan MK Nomor 77/PUU-XVIII/2020 yang menguji Pasal 1365 KUHPerdata.

“Salah satu pertimbangan penolakan itu kenapa? Karena tidak mungkin biaya penggantian advokat itu dibebankan kepada pihak lain. Karena itu hubungannya _private_, perdata, antara klien dengan advokatnya,” jelas Hendri di persidangan.

Ia menekankan, dari marwahnya hubungan advokat dengan klien adalah hubungan keperdataan.
“Enggak bisa dibawa ke pidana apalagi dituntut di pidana. MK saja menolak diperdatakan, apalagi dimintakan dalam pidana. Bidangnya kan beda Yang Mulia. Sehingga tidak tepat kalau itu dimintakan dalam tuntutan pidana dalam perspektif praperadilan ini,” sambungnya.

Dalam sidang, kuasa hukum Roy, Refly Harun, sempat mempertanyakan relevansi putusan MK tersebut karena praperadilan masuk ranah pidana. Namun Hendri tetap pada pendiriannya.

BACA JUGA:

Rugi Rp12 Juta Gara-gara YouTube Mati, Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya Rp206 Juta

Rincian Gugatan Rp206 Juta Roy Suryo
Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dengan total ganti rugi Rp206 juta atas tindakan upaya paksa pada Jumat (19/6/2026) hingga pelimpahan berkas ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6/2026).

Rinciannya:

A. Kerugian Materiil: Rp106 Juta
1. Kehilangan pendapatan YouTube: Rp12 juta. Dihitung Rp3 juta/hari x 4 hari penahanan
2. Biaya konsultasi & litigasi advokat: Rp20 juta. Rp5 juta/hari x 4 hari
3. Biaya litigasi tim advokasi: Rp30 juta. Untuk 1 paket praperadilan 11 pengacara
4. Transport & makan tim: Rp44 juta. 11 orang tim selama 8 hari praperadilan

B. Kerugian Imateriil: Rp100 Juta
Untuk kompensasi serangan kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan masif.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menilai gugatan itu tidak beralasan.
“Bahwa sekalipun pemohon mengajukan bukti berupa kuitansi, bukti tersebut hanya membuktikan telah terjadinya pengeluaran uang, namun tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pengeluaran tersebut merupakan kerugian yang timbul sebagai akibat langsung,” jelas Abrianto dalam sidang Kamis (30/7/2026).

Roy Suryo ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ia sempat ditahan 4 hari di Rutan Polda Metro sebelum akhirnya dikeluarkan. Ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy. Dua sebelumnya mempersoalkan prosedur penetapan tersangka.

Dalam permohonan praperadilan ini, kubu Roy mendalilkan:
1. Penetapan tersangka tidak sah karena tidak didukung minimal 2 alat bukti permulaan
2. Penahanan tidak prosedural dan menimbulkan kerugian nyata
3. Polda Metro lalai sehingga wajib ganti rugi

Hingga Senin (3/8/2026), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan ganti rugi ini.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved