Postbakum KOPINUS: Jaksa Masih Bisa Ajukan Kembali Surat Dakwaan Yang Batal Demi Hukum 1 Kali
Diterbitkan Minggu, 2 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Menanggapi polemik hukum dalam kasus ijazah palsu Jokowi yang menjerat Tifauzia Tyassuma, lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, sebagai terdakwa yang dakwaannya pernah dinyatakan kalah dalam praperadilan lalu diajukan kembali oleh Jaksa, POSTBAKUM KOPINUS memberikan penjelasan hukum.
Direktur Paralegal POSTBAKUM KOPINUS, Gabriel Dos Santos, SH menegaskan bahwa langkah Jaksa tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami melihat banyaknya kebingungan publik. Perlu diluruskan, KUHAP yang baru sudah mengatur secara tegas. Surat dakwaan yang batal demi hukum masih bisa diajukan kembali oleh Jaksa, tapi hanya 1 kali,” ujar Gabriel, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, aturan ini dibuat agar proses hukum tidak berhenti hanya karena kesalahan teknis administratif, namun tetap menjamin hak-hak tersangka/terdakwa.
1. DASAR HUKUM: PASAL 172 AYAT 5 UU NO. 20 TAHUN 2025 TENTANG KUHAP
Kepastian ini diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 172 ayat 5 menyatakan:
> _”Dalam hal surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum oleh hakim karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 162 ayat 2, Penuntut Umum dapat mengajukan kembali surat dakwaan hanya 1 kali.”_
3 Poin penting:
1. Alasan Batal Demi Hukum: Dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil Pasal 162 ayat 2. Yakni identitas tersangka tidak lengkap dan/atau uraian tindak pidana tidak cermat, jelas, lengkap beserta waktu dan tempat kejadian.
2. Hanya 1 Kali: Jika setelah diperbaiki masih batal lagi, maka perkara demi hukum tidak dapat diajukan lagi dengan dakwaan yang sama.
3. Tujuan: Menjaga keseimbangan antara asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan dengan kewajiban negara memberantas kejahatan.
2. PENGUATAN: PUTUSAN MK NO. 28/PUU-XX/2022
Sebelum KUHAP baru disahkan, MK terlebih dahulu menguji norma ini. Dalam *Putusan MK No. 28/PUU-XX/2022*, Mahkamah menyatakan bahwa jika dakwaan batal lalu akses Jaksa ditutup total, maka hal itu inkonstitusional.
“MK menilai itu merugikan hak konstitusional korban dan masyarakat atas keadilan. Negara juga bisa dianggap lalai memberantas kejahatan,” jelas Gabriel.
Putusan MK inilah yang kemudian diadopsi pembentuk undang-undang ke dalam Pasal 172 ayat 5 KUHAP 2025.

BACA JUGA:
Respon KOPINUS Atas Putusan PN Jaktim Kabulkan Perlawanan Dokter Tifa: Jauh Panggang Dari Api, Sarankan Restorative Justice
3. PERBEDAAN DENGAN KUHAP LAMA UU NO. 8 TAHUN 1981
KUHAP 1981 tidak mengatur secara eksplisit soal “batal demi hukum boleh diajukan lagi atau tidak”. Akibatnya praktik di lapangan berbeda-beda.
“KUHAP 2025 menutup kekosongan itu. Sekarang sudah pasti: boleh perbaiki dan ajukan lagi, tapi hanya diberikan 1 kali kesempatan,” tegasnya.
4. CATATAN PENTING BAGI APARAT PENEGAK HUKUM
1. Bukan Alat Penundaan: Jika dalam 1 kali perbaikan masih cacat, hakim wajib menolak. Perkara selesai.
2. Hak Terdakwa Tetap Dijaga: Asas praduga tidak bersalah, cepat, dan tidak berbelit harus tetap dikedepankan.
3. Hakim Wajib Rinci: Saat menyatakan batal demi hukum, hakim harus menyebut secara jelas bagian mana yang salah agar Jaksa bisa memperbaiki.
KESIMPULAN POSTBAKUM KOPINUS
“Aturan ini adalah bentuk modernisasi hukum acara pidana. Negara tetap harus hadir menegakkan hukum, tetapi tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia hanya karena kesalahan administrasi,” tutup Gabriel.
“Ini solusi yang adil. Korban tetap dapat akses keadilan, terdakwa tidak disiksa dengan dakwaan kabur, dan Jaksa dituntut lebih profesional dan teliti sejak awal,” tambahnya.
—
NARAHUBUNG MEDIA:
POSTBAKUM KOPINUS
Korps Pasgibra Nusantara
Gabriel Dos Santos, SH – Direktur Paralegal
Tentang POSTBAKUM KOPINUS
Post Bantuan Hukum Korps Pasgibra Nusantara adalah lembaga bantuan hukum yang memberikan edukasi, pendampingan, dan advokasi hukum bagi masyarakat.
Tentang UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Disahkan sebagai pengganti UU No. 8 Tahun 1981 untuk menjawab perkembangan hukum, HAM, dan teknologi dalam proses peradilan pidana.***
