NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Rampok Uang Sawit Rakyat Rp1,9 Miliar, Jaksa Tuntut Eks Kabid Pertanian Madina 2,5 Tahun Penjara

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 4 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST MEDAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mandailing Natal (Madina) menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Madina, Fauzan Lubis. Ia dinilai terbukti korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan pagu anggaran Rp1,9 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (3/8/2026) dengan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fauzan Lubis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Madina, Reza Rizaldy Kartiwa.

2 Rekan Ikut Dituntut
Tidak hanya Fauzan, JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada 2 terdakwa lainnya:
1. Muhammad Wildan – Petugas Penilai Kemajuan Fisik PSR
2. Asmudal – Ketua Kelompok Tani

Namun untuk Asmudal, jaksa juga menuntut pidana tambahan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp448.467.000.

Apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah inkrah, maka hartanya akan disita. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, menimbulkan kerugian negara, dan meresahkan masyarakat.

Hal meringankan: para terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana PSR di lahan milik anggota Kelompok Tani TS di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina. Lahan seluas 66,83 hektare dengan pagu Rp1.996.722.000 itu ternyata tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:

ALMANDALIKA Ultimatum Gubsu, Kapolda dan Pangdam: Sikat Gurita Tambang Emas Ilegal dan Oknum Aparat Pembeking di Madina

PSR sendiri merupakan program prioritas pemerintah untuk swasembada pangan dan energi nasional. Namun karena ulah para terdakwa, tujuan program gagal dan negara dirugikan.

“Setelah diselidiki, dugaan korupsi ini sudah direncanakan sejak awal program berjalan,” kata jaksa.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp488.467.000.

Usai mendengar tuntutan, Hakim Khamozaro Waruwu memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan. Sidang kemudian ditutup.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved