Oknum CEO PT Jaya Nikel Pacific Dilaporkan Ancam Wartawan di Kolaka: Hapus Itu atau Kamu Bermasalah!
Diterbitkan Selasa, 4 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KOLAKA — Kebebasan pers kembali diuji di Bumi Mekongga. Seorang oknum CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP) resmi dilaporkan ke Polres Kolaka atas dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan Nasionalinfo yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan teregister dengan nomor LP : STPLP / B / 600 / VIII / 2026 / SPKT dan dilayangkan langsung oleh kuasa hukum, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D, Senin (3/8/2026).
Kronologi: Diancam Lewat WhatsApp Usai Terbitkan Berita
Intimidasi berawal tak lama setelah Nasionalinfo menayangkan berita berjudul “PT Vale dan Mitranya Diduga Blokade Jalan PSN PT IPIP, Brimob Lepaskan Tembakan Peringatan.”
Wartawan kemudian menerima pesan WhatsApp dari akun bernama “Jnp Haji Johar”. Pengirim terlebih dahulu menanyakan apakah wartawan tersebut yang mempublikasikan berita, lalu menuntut agar berita segera dihapus.
Bahkan sebelum mengirim pesan, nomor tersebut juga melakukan panggilan suara via WhatsApp.
Isi pesan yang diduga bernada ancaman dan intimidasi:
> “Kamu yg publis mobil pama”
> “Hapus itu”
> “Hapus jika tdk kamu dapat masalah dengan tiem sy”
Perusahaan yang dipimpin terlapor diketahui berbadan hukum PT dan bergerak di bidang pertambangan nikel.
Dr. H. Supriadi menegaskan langkah hukum ini murni untuk melindungi kemerdekaan pers, bukan untuk membungkam kritik.
“Laporan polisi yang kami ajukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi. Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegas Supriadi.
Ia mengingatkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan, UU Pers sudah menyediakan hak jawab dan hak koreksi.
“Ancaman terhadap media merupakan ancaman terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara wajib menjamin agar jurnalis dapat menjalankan profesinya secara aman tanpa rasa takut,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Teror ke Pers di Luwu: 1 Wartawan Diancam Bunuh, Lainnya Diduga Disandra Usai Liput PETI: Ketemu Kau Mati, Ku Bunuh Anak Istrimu
Ketua JMSI Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama ikut mengecam tindakan tersebut.
“Wartawan bekerja dilindungi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme hak jawab, bukan mengirim pesan bernada intimidatif,” ujar Adhi.
Adhi menyoroti kejanggalan. Dalam berita Nasionalinfo tidak ada penyebutan PT Jaya Nikel Pacific maupun PT PAMA. Namun dalam chat, pengirim justru menyeret nama “mobil pama”.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa pihak yang bersangkutan justru mengaitkan dirinya dengan pemberitaan tersebut padahal nama perusahaan mereka tidak disebutkan dalam berita?” pungkasnya.
Perbuatan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ruang Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Nikel Pacific maupun pemilik akun “Jnp Haji Johar” belum memberikan klarifikasi resmi.
Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PT JNP maupun pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi demi keberimbangan informasi.***
