NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Menteri ATR/BPN Nusron: Hampir Setengah Tanah di NTT Belum Bersertipikat, Target Tuntas 2026! 

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 4 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena. (Ist)

NKRIPOST KUPANG — Hampir setengah dari total bidang tanah di luar kawasan hutan di Nusa Tenggara Timur (NTT) belum memiliki kepastian hukum.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut, 46,86% bidang tanah di NTT masih belum terdaftar.

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT bersama kepala daerah se-NTT di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).

“Kondisi ini menjadi peluang sekaligus tantangan besar. Tujuannya mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat dan mencegah potensi konflik pertanahan,” kata Nusron.

3 Program Prioritas: PTSL, MBR, dan Rumah Ibadah Gratis
Dalam rakor tersebut, Nusron mendorong 3 percepatan utama:

1. Percepatan PTSL: Mengejar target pendaftaran seluruh bidang tanah agar tidak terjadi tumpang tindih dan dipersulit mafia tanah.
2. Sertifikasi Rumah MBR Gratis: Mempercepat sertipikat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
3. Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Gratis: Hingga saat ini baru 42% rumah ibadah di NTT yang telah bersertipikat. “Kita dorong percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah secara gratis,” jelas politikus Golkar itu.

Nusron juga menekankan pentingnya integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Menurutnya, integrasi ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus menaikkan tarif pajak.

“Integrasi NIB dan NOP akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan,” ujarnya.

Menteri juga meminta pemerintah daerah segera menginventarisasi dan mensertifikasi seluruh aset milik pemerintah seperti sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya.

Selain itu, ia meminta pemutakhiran sertifikat lama kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 untuk menghindari tumpang tindih bidang tanah dan praktik mafia tanah.

“Targetnya, percepatan sertifikasi ini dapat dituntaskan pada akhir 2026,” tegas Nusron.

BACA JUGA:

Girik Dan Verponding Bukan Lagi Bukti Hak Tanah, Tapi Masih Berguna

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN.

Ia menyebut hingga saat ini 13 kabupaten di NTT telah menetapkan Perda RTRW, sementara 9 kabupaten lainnya masih proses revisi.

“Sebanyak 20 RDTR kawasan perkotaan juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS),” kata Melki Laka Lena.

Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Johni Asadoma, Plt Kepala Kanwil BPN NTT Agung Sucahyono, serta para bupati dan wali kota se-NTT.**

BACA JUGA:

ATR/BPN dan Kementerian PKP Luncurkan Sertipikasi Gratis, 1 Juta Bidang Tanah MBR Ditargetkan 2026

Cekcok Soal Sertipikat Tanah Berujung Tragis, Ibu 37 Tahun Di Malaka NTT Tewas Dibunuh

BPN Belu Akui Sertipikat Wakil Ketua DPRD Walde Berek Memang Terbit Tahun 2004 Melalui Program PRONA Kolektif, Beli Pakai Kwitansi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved