NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Asabri, Kejagung Pastikan Usut Tuntas 3 Perkara

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 17 Juli, 2026 by NKRIPOST

Febrie Adriansyah.

NKRIPOST JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi tersangka. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat 17/7/2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemanggilan tersebut.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 45 yang diterbitkan Polri dan dilimpahkan ke Kejagung, Febrie hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asabri.

BACA JUGA:

Ketua Korps Pasgibra Nusantara Antonius Ananias Atyboy Pertanyakan Kejagung: Mengapa Belum Menahan Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah?

Sementara untuk 2 perkara lain yang ikut dilimpahkan, Febrie belum berstatus tersangka.
1. prindik Nomor 43: Dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI
2. Sprindik Nomor 44: Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu blackout

“Yang lain masih penyidikan umum,” ujar Anang.

3 Perkara Dilimpahkan Polri ke Kejagung
Pengalihan perkara ini dilakukan Polri ke Kejagung. Rinciannya:
1. Sprindik 43: Korupsi & TPPU PT KNI
2. Sprindik 44: Korupsi tata kelola batu bara di PLTU penyebab pemadaman listrik
3. Sprindik 45: Korupsi & TPPU PT Asabri 2020-2024

Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan DR alias Don Ritto sebagai tersangka TPPU dalam perkara penanganan hukum PT Asabri periode yang sama.

BACA JUGA:

Viral Dituduh Simpanan Eks Jampidsus Febrie, Advokat Yuenchi Arwindi Sumpah Sekaligus Ancam Lapor

Anang menegaskan Kejagung akan menangani 3 perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kejagung juga akan bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

“Kami juga terbuka untuk disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI,” kata Anang.

“Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved