Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Asabri, Kejagung Pastikan Usut Tuntas 3 Perkara
Diterbitkan Jumat, 17 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi tersangka. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat 17/7/2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemanggilan tersebut.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 45 yang diterbitkan Polri dan dilimpahkan ke Kejagung, Febrie hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asabri.
BACA JUGA:
Ketua Korps Pasgibra Nusantara Antonius Ananias Atyboy Pertanyakan Kejagung: Mengapa Belum Menahan Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah?
Sementara untuk 2 perkara lain yang ikut dilimpahkan, Febrie belum berstatus tersangka.
1. prindik Nomor 43: Dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI
2. Sprindik Nomor 44: Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu blackout
“Yang lain masih penyidikan umum,” ujar Anang.
3 Perkara Dilimpahkan Polri ke Kejagung
Pengalihan perkara ini dilakukan Polri ke Kejagung. Rinciannya:
1. Sprindik 43: Korupsi & TPPU PT KNI
2. Sprindik 44: Korupsi tata kelola batu bara di PLTU penyebab pemadaman listrik
3. Sprindik 45: Korupsi & TPPU PT Asabri 2020-2024
Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan DR alias Don Ritto sebagai tersangka TPPU dalam perkara penanganan hukum PT Asabri periode yang sama.
BACA JUGA:
Viral Dituduh Simpanan Eks Jampidsus Febrie, Advokat Yuenchi Arwindi Sumpah Sekaligus Ancam Lapor
Anang menegaskan Kejagung akan menangani 3 perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejagung juga akan bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
“Kami juga terbuka untuk disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI,” kata Anang.
“Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.***
