NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Febrie Ardiansyah Ditahan Tanpa Rompi dan Borgol, Kopinus Desak Prabowo Copot Jaksa Agung dan Jampidsus: Tebang Pilih dan Langgar Perja 5/2013! 

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

Febrie Adriansyah Tak Pakai Borgol dan Rompi Tahanan Menuju Rutan KPK.

NKRIPOST, JAKARTA – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tanpa borgol dan rompi tahanan menuai gelombang kritik.

Perlakuan itu dinilai melanggar aturan internal Kejaksaan dan memicu desakan evaluasi terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus baru, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., atau Kuntadi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus), Adv. Antonius Ananias Atyboy, menyebut insiden ini sebagai bentuk pelanggaran prosedur di awal kepemimpinan Jampidsus Kuntadi.

“Jampidsus Baru menjabat sudah melanggar SOP. Ini menunjukkan ketidaktegasan dan bahkan terkesan takut terhadap pelaku kejahatan. Padahal hukum harus ditegakkan sama di mata semua orang, tanpa pandang bulu,” tegas Atyboy di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Atyboy juga menyoroti masa jabatan Jaksa Agung yang sudah lama.
“Jaksa Agung sudah terlalu lama menjabat, jadi perlu diganti untuk penyegaran dalam penegakan hukum di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Menurutnya, tidak menggunakan borgol dan rompi kepada tersangka mantan pejabat tinggi mencederai rasa keadilan.
“Penggunaan borgol dan rompi adalah simbol persamaan di hadapan hukum. Jika ini diabaikan, maka wibawa Kejaksaan dipertaruhkan,” katanya.

Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus), Adv. Antonius Ananias Atyboy SH.

BACA JUGA:

KOPINUS Sorot Penahanan Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol: Penegakan Hukum Harus Sama Rata, Tanpa Perlakuan Istimewa

JELAS LANGGAR PERJA NO. 5 TAHUN 2013
Sorotan publik mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-005/A/JA/03/2013 tentang SOP Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.

Pasal 5 ayat 4 aturan tersebut menyebut tegas:
“Pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan… maka setiap tahanan wajib diborgol, kecuali terhadap tahanan anak.”

Tujuan aturan ini untuk menjamin keamanan, mencegah pelarian, dan menegaskan asas equality before the law bahwa semua tersangka diperlakukan setara tanpa memandang jabatan.

Fakta bahwa Febrie muncul tanpa borgol dan rompi dinilai bukti inkonsistensi penerapan SOP di tubuh Adhyaksa.

KRONOLOGI 4 HARI YANG MENJADI SOROTAN
1. 22 Juli 2026: Presiden Prabowo menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus melalui Keppres RI Nomor 87/TPA Tahun 2026.
2. 24 Juli 2026: Kuntadi resmi dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan. Ia menggantikan Febrie Adriansyah.
Di hari yang sama pukul 23.00 WIB, Febrie diperiksa 10 jam dan keluar dari Gedung Bundar Kejagung. Ia tampil berkemeja batik, rambut klimis, tanpa borgol dan tanpa rompi pink khas tahanan. Di belakangnya dikawal petugas berhelm putih.
Sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan Cabang KPK. Tampilannya tetap sama. Saat awak media bertanya “Enggak pakai rompi Pak Febrie”, ia menjawab “Wah enggak lah!”
3. 25 Juli 2026: Kejagung resmi menahan Febrie terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Selisih 1 hari antara pelantikan Kuntadi dan penahanan Febrie membuat kebijakan ini langsung disorot.

Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:

Febrie Adriansyah Tak Pakai Borgol dan Rompi Tahanan Menuju Rutan KPK, Ternyata Karena Sudah malam! 

ALASAN “BURU-BURU” DINILAI TIDAK RASIONAL
Menanggapi sorotan, Jamwas Kejagung Rudi Margono berdalih penahanan dilakukan buru-buru karena sudah malam.
“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi udah malam ya,” kata Rudi di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Pernyataan itu ditolak Kopinus.
“Ya, itu tidak rasional, argumentasi yang tidak rasional. Bagaimana mungkin buru-buru? seseorang yang dipanggil sebagai tersangka misalkan, artinya sudah ada persiapan,” ujar Atyboy.

Ia menegaskan penegakan hukum harus berpegang pada due process of law.
“Tidak boleh ada yang istimewa, tidak boleh ada yang diberi fasilitas khusus. Karena itu sesungguhnya menandakan bahwa proses hukum itu tidak berjalan baik dan adil,” katanya.
“Kalau dari awal sudah tidak baik dan adil, ya bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya dengan proses hukum yang sedang dijalankan,” tambahnya.

JAMPIDSUS KUNTADI: PENAHAN WEWENANG PENYIDIK
Terpisah, Jampidsus Kuntadi menyatakan penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik Tim 9 di bawah koordinasi Jamwas Rudi Margono.

“Bahwa tentang penahanan, apalagi sekarang KUHAP yang baru semua berdasarkan kepentingan strategis penyidik itu sendiri,” kata Kuntadi dikutip dari Metro TV.
“Pada prinsipnya Tim 9 tetap dikendalikan Pak Rudi Margono, kami akan memonitor dan memastikan semua berjalan baik,” ujarnya.

Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus)
Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus)

BACA JUGA:

Korps Pasgibra Nusantara Minta Presiden Segera Evaluasi Kapolri dan Jaksa Agung, Iwa Kustiwa: Sudah Terlalu Menjabat

KOPINUS DESAK EVALUASI
Video dan foto penahanan Febrie tanpa atribut tahanan viral dan memunculkan perbandingan dengan tersangka korupsi lain yang umumnya tetap diborgol.

Kopinus menilai inkonsistensi sejak awal kepemimpinan akan berdampak pada kepercayaan publik.

“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi Jaksa Agung dan Jampidsus Kuntadi. Jangan sampai lembaga Adhyaksa kehilangan kepercayaan publik hanya karena kebijakan yang tebang pilih,” tegas Atyboy.

Kopinus mendukung pemberantasan korupsi, namun meminta proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai Perja No. 5/2013.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan klarifikasi resmi tertulis terkait alasan tidak digunakannya borgol dan rompi tahanan.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved