KPK Isyaratkan Panggil Menhut Raja Juli Antoni, Usut Tuntas Aliran Amplop dari Bupati Kuansing
Diterbitkan Jumat, 17 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi. Pemanggilan terkait dugaan aliran amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby usai audiensi di Kementerian Kehutanan.
Isyarat itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat 17/7/2026, usai Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik menyelesaikan verifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menhut.
Budi menyebut verifikasi laporan penolakan amplop telah selesai. Hasilnya tidak diumumkan secara rinci, namun merujuk pada Pasal 14 Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Ya, untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan gitu, ya. Namun yang pasti dalam proses verifikasi, analisis dan juga koordinasi dengan tim internal KPK, salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1 Tahun 2026,” kata Budi.
Pasal 14 Perkom 1/2026 menegaskan laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika:
a. Objek gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan;
b. Pelaporan tidak benar dan/atau tidak sesuai ketentuan;
c. Diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum; dan/atau
d. Patut diduga terkait tindak pidana.
KPK menilai amplop tersebut masuk kategori poin c dan d. Sehingga penanganannya dialihkan ke ranah penindakan.
Terkait kemungkinan memanggil Raja Juli, Budi tidak menyebut jadwal pasti. Namun ia menegaskan penyidik membutuhkan keterangan dari pihak yang mengetahui peristiwa.
“Terkait perkembangan penyidikan dugaan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, kami akan terus update. Karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres. Tentunya permintaan keterangan dibutuhkan terhadap pihak yang diduga mengetahui maupun terkait,” ujar Budi.
BACA JUGA:
KPK Masih Dalami Jumlah Nominal Uang Dalam Amplop Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Sebelumnya Raja Juli mengaku Suhardiman Amby meninggalkan amplop tertutup usai audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menhut memerintahkan ajudannya mengembalikan pada 5 Juni 2026, namun tertunda karena agenda dinas. Pada 11 Juni 2026 Sekjen Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas.
Raja Juli juga mengaku berkoordinasi dengan Kapolda Riau. Akhirnya amplop dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi, dengan dokumentasi dan tanda terima.
BACA JUGA:
KPK Case Closed Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Amplop dari Bupati Kuansing Masuk Ranah Penyidikan
Kasus ini terbongkar lewat OTT KPK pada Senin, 29 Juni 2026. KPK menetapkan 3 tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing:
1. Suhardiman Amby – Bupati Kuansing nonaktif
2. Zulkarnain – Sekda Kuansing
3. Ardiles – Dirut PT Mitra Ideal Consultant
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta 1 unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi Sekda. Pembayaran dilakukan Zulkarnain via skema kredit atas nama Ardiles.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK akan menelusuri aliran dana, mekanisme, hingga pihak di Kementerian Kehutanan yang diduga menerima.
Dengan dialihkannya laporan gratifikasi ke penyidikan, KPK memastikan amplop dari Bupati Kuansing akan diusut sebagai bagian dari rangkaian perkara korupsi di Kuansing.***
