Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Terbukti Korupsi: Ini Respon KPK Soal Hakim PN Tipikor Pekanbaru Jatuhi Vonis Hanya 2 Tahun
Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Sidang pembacaan putusan digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis 30/7/2026.
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim.
“Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 31/7/2026.
Budi menyebut masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap resmi, apakah menerima putusan, banding, atau kasasi.
“Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan,” ucapnya.
BACA JUGA:
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara, Padahal Putusan Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU
Di sisi lain, Abdul Wahid justru langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Usai sidang, ia mengaku kecewa karena menurutnya tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam putusan hakim.
“Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya,” ucap Abdul Wahid.
Ia bahkan menilai kasus yang menjeratnya merupakan rekayasa.
“Saya merasa ini penuh rekayasa,” tegas Abdul Wahid, dilansir dari detikSumut.
Dalam dakwaan, Abdul Wahid dinyatakan terbukti menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Gubernur Riau. Meski detail jumlah dan peruntukan gratifikasi belum dirinci dalam amar putusan, hakim menyatakan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Vonis 2 tahun ini menjadi sorotan karena terpaut sangat jauh dari tuntutan jaksa KPK. Selisih 6,5 tahun itu dinilai publik mencerminkan perbedaan pandangan antara JPU dan Majelis Hakim dalam melihat berat-ringannya perbuatan terdakwa.
Dengan adanya pernyataan banding dari Abdul Wahid, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya di Pengadilan Tinggi. Sementara KPK masih dalam masa pikir 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terseret kasus korupsi. Publik kini menunggu apakah KPK akan mengajukan banding untuk mengejar tuntutan awal 8,5 tahun penjara.***
