NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Usai Geledah Kantor Bupati Gowa, Kopinus Minta Polda Sulsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Seragam Gratis

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

Adv. Antonius Ananias Aty Boy, SH
Adv. Antonius Ananias Aty Boy, SH

NKRIPOST MAKASSAR – Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara / Kopinus Adv. Antonius Ananias Aty Boy mengapresiasi langkah cepat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam menindaklanjuti dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Pemerintah Kabupaten Gowa senilai Rp16 miliar.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi pada Rabu 29/7/2026, dan dilanjutkan dengan penggeledahan di 5 kantor Pemkab Gowa pada Kamis 30/7/2026 oleh Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Polda Sulawesi Selatan yang secara profesional dan transparan menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD Gowa. Pemeriksaan Bupati dan penggeledahan di Kantor Bupati, Setda, Inspektorat, Bappeda, BPKAD hingga Dinas Pendidikan menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kasus ini,” ujar Ketua Umum Kopinus Adv. Aty Boy, Jumat (31/7/2026).

Pria yang juga Ketua Postbakum Kopinus ini menilai langkah Polda Sulsel tersebut merupakan wujud nyata penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di daerah.

Menurutnya, Program seragam sekolah gratis merupakan program strategis yang bersentuhan langsung dengan 20.000 siswa SD dan SMP di Gowa. Karena itu, setiap rupiah anggaran APBD harus benar-benar dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap kasus ini segera terang benderang. Penyidik diharapkan segera melengkapi alat bukti dan hasil audit, agar status hukum dapat ditingkatkan dan tersangka dapat segera ditetapkan. Tujuannya agar ada efek jera dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan kembali pulih,” tegasnya.

Kopinus juga mendorong seluruh pihak, termasuk DPRD Gowa dan masyarakat, untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Kopinus berkomitmen mengawal isu-isu kebangsaan, termasuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Ini bukan soal menyerang pribadi. Ini soal menyelamatkan uang rakyat dan masa depan pendidikan anak-anak kita di Gowa,” tutup Ketua Umum Kopinus.

BACA JUGA:

Kantor Bupati Gowa Digeledah Polda Sulsel Sehari Usai Sitti Husniah Talenrang Diperiksa Tipikor

Kantor Bupati Gowa

Diberitakan sebelumnya, Penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Subdit III Tindak Pidana Korupsi / Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan serentak di 5 kantor pemerintah, Kamis 30/7/2026.

Penggeledahan dilakukan sehari setelah penyidik memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi. Total anggaran proyek yang disorot mencapai Rp16 miliar untuk sekitar 20.000 seragam SD dan SMP TA 2025.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri mengatakan penggeledahan berlangsung sekitar 3 jam di lima lokasi:
1. Sekretariat Daerah / Setda Kabupaten Gowa
2. Inspektorat Kabupaten Gowa
3. Bappeda Kabupaten Gowa
4. BPKAD Kabupaten Gowa
5. Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa

“Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan melaksanakan penggeledahan di Kabupaten Gowa di lima titik. Mulai dari Kantor Sekda, Inspektorat, Bappeda, BPKAD dan terakhir di Dinas Pendidikan,” kata Jufri, Kamis 30/7/2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan proses pengadaan, pemilihan, hingga realisasi seragam sekolah gratis.

“Ada beberapa terkait dengan bukti surat-surat, dokumen yang ada kaitannya dengan pengadaan, pemilihan seragam, dan lain-lain,” ujar Jufri.

Pengamanan dilakukan ketat oleh personel Polresta Gowa bersenjata lengkap.

Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 27 orang saksi untuk mendalami kasus ini.

BERITA TERKAIT:

Bupati Gowa Sitti Husniah Diperiksa Polda Sulsel, Kasus Dugaan Korupsi

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Sehari sebelumnya, Rabu 29/7/2026, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa selama hampir 8 jam di Polda Sulsel, mulai pukul 13.00 Wita hingga 21.45 Wita.

“Saya hadir memenuhi panggilan. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus mengikuti aturan terkait undangan dari penyidik,” ujar Husniah usai pemeriksaan.

Selain Bupati, saksi lain yang sudah diperiksa antara lain:
1. Taufik Mursad – Kepala Dinas Pendidikan Gowa
2. Rieke Susanti – PPK Pengadaan Seragam & Sekdis Pendidikan Gowa
3. Sejumlah staf Dinas Pendidikan dan pejabat terkait lainnya

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan seluruh yang diperiksa masih berstatus saksi. Belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Naik ke sidik, sudah. Semuanya yang diperiksa sebagai saksi, belum ada tersangkanya,” kata Didik.

Penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Basri alias Ombas alias BK. Namanya sempat muncul dalam pembahasan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

AKBP Jufri menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Ombas.
“Kepada beliau kami minta agar kiranya datang untuk hadir memenuhi pemanggilan penyidik Polda Sulsel untuk dimintai keterangan terkait kasus yang kita tangani,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan seragam gratis yang bersumber dari APBD Kabupaten Gowa Rp16 miliar.

Saat ini besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit dari BPKP/BPK. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dan hasil audit lengkap.

Di DPRD Gowa, upaya Hak Menyatakan Pendapat / HMP terhadap Bupati Husniah juga masih bergulir di tengah proses hukum ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved