KPK “Case Closed” Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Amplop dari Bupati Kuansing Masuk Ranah Penyidikan
Diterbitkan Jumat, 17 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penolakan gratifikasi berupa amplop yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penolakan itu karena kasusnya sudah masuk ranah penyidikan terkait OTT Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin, Jumat 17/7/2026, usai Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menyelesaikan verifikasi.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ,” kata Aminuddin.
Aminuddin menyebut penolakan merujuk pada Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, khususnya Pasal 14.
“Diatur KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan status laporan Menhut sudah ditutup dari sisi pencegahan.
“Jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah _case closed_,” ungkap Budi.
Budi menegaskan, penanganan amplop tersebut kini dilanjutkan di ranah penindakan. Sebab amplop itu merupakan bagian dari konstruksi perkara suap pengisian jabatan Sekda Kuansing.
“Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” jelas Budi.
BACA JUGA:
Menhut Raja Juli Ngaku Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing Direspons KPK: Pengembalian Tidak Menghapus Pidana
Kronologi Amplop dari Bupati Kuansing
Sebelumnya Raja Juli Antoni menggelar konferensi pers dan mengaku menerima amplop tertutup dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby usai audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menhut mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop pada 5 Juni 2026. Namun rencana itu tertunda karena ajudan bertugas mendampinginya.
Pada 11 Juni 2026, Sekjen Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas untuk pengembalian. Raja Juli juga mengaku menghubungi Kapolda Riau agar memfasilitasi pertemuan.
Akhirnya amplop diserahkan kembali pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Proses itu didokumentasikan dan ada tanda terima.
BACA JUGA:
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Gratifikasi Langsung Ke Pemberi, Dinilai Tak Sesuai Perintah Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada Senin, 29 Juni 2026. KPK menetapkan 3 tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing:
1. Suhardiman Amby – Bupati Kuansing nonaktif
2. Zulkarnain – Sekda Kuansing
3. Ardiles – Dirut PT Mitra Ideal Consultant
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta 1 unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi Sekda. Permintaan dipenuhi Zulkarnain lewat skema kredit atas nama Ardiles.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK bakal menelusuri besaran, mekanisme, hingga pihak di Kementerian Kehutanan yang diduga menerima.
Dengan ditolaknya laporan gratifikasi dan masuknya kasus ke penyidikan, KPK memastikan seluruh aliran dana termasuk amplop ke Menhut akan diusut tuntas sebagai bagian dari perkara korupsi di Kuansing.***
