JANGAN TUTUPI PETI DENGAN BANSOS DAN TURNAMEN OLAHRAGA: Aktivis Desak Polres Madina Segera Tetapkan Kades GD Tersangka
Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST PANYABUNGAN – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) menyoroti gencarnya aksi filantropi berupa turnamen olahraga dan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oknum Kades Singengu Julu berinisial GD di tengah bergulirnya kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut).
Ketua AMP2K Pajarur Rohman Nasution menilai manuver itu tidak akan menghapus proses hukum dugaan kejahatan lingkungan yang saat ini ditangani Polres Mandailing Natal (Madina).
Dalam keterangan pers di Panyabungan, Jumat 1/8/2026, Pajar menegaskan kegiatan sosial tersebut tidak relevan dengan kasus hukum.
“Kompetisi olahraga atau paket sembako bansos tentu tidak akan bisa memutihkan dosa ekologis akibat aktivitas tambang emas ilegal yang merusak ekosistem Mandailing Natal yang diduga kuat dilakukan oknum Kades GD,” tegasnya.
Ia mengakui kegiatan sosial bernilai positif. Namun pihaknya mengingatkan agar tidak dijadikan komoditas pencitraan semu atau tameng kamuflase.
“Bansos atau turnamen olahraga jangan dijadikan alat pencitraan untuk mengaburkan substansi pelanggaran hukum atau mencari pemakluman publik,” tegas alumni Pasca Sarjana UIN Suska Riau ini.
Pajar yang juga aktivis PMII menyebut dugaan keterlibatan GD sudah lama menjadi rahasia umum.
“Rekam jejak digital dan dokumentasi saat penggerebekan oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut memperlihatkan jelas foto yang bersangkutan saat diberikan surat teguran keras. Nama Kades GD juga resmi diekspose dalam rilis kedinasan Tim Pemprovsu sebagai terduga pelaku,” jelasnya.
BACA JUGA:
Tambang Emas Ilegal Di Madina Semakin Vulgar, Diduga Dibekingi Oknum Aparat Berseragam
Desakan ini menguat setelah 2 warga Madina resmi melapor ke Polres Madina pada Senin 6/7/2026.
Pelapor adalah Magrifatullah Lubis / Jurnalis dan Ridwandi Nasution / Mahasiswa, Direktur Eksekutif The Madina Green Institute. Laporan berbentuk Dumas 29 halaman itu diterima Seksi Umum / Sium Polres Madina.
Laporan ini merupakan tindak lanjut operasi penertiban skala besar Tim Terpadu Pemprov Sumut pada 2 Juli 2026 di kawasan aliran Sungai Batang Gadis.
“Berdasarkan data, rilis resmi Pemprov Sumut, dan bukti di lapangan, aktivitas PETI menggunakan alat berat ini diduga kuat dikelola dan dikoordinasikan oleh oknum Kades aktif GD bersama PW,” ujar Magrifatullah.
Aktivitas masif itu dinilai memicu kerusakan lingkungan parah, pencemaran air, dan ancaman bencana ekologis.
Bukti yang dilampirkan: Rilis resmi Pemprovsu, foto penyitaan ekskavator, video penertiban, kliping berita, dan foto GD saat menerima surat teguran.
Para pelapor mendesak jeratan pasal berlapis:
1. Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba
2. UU No. 32/2009 tentang PPLH
3. Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Publik
Surat juga ditembuskan ke Kapolri, Kapolda Sumut, Gubernur Sumut, Bupati Madina, dan WALHI.
AMP2K menilai penggiringan opini lewat bakti sosial adalah pola lama kaum kapitalis.
“Manuver murahan mafia PETI hanyalah kedok dan tidak menggugurkan status hukum,” kata Pajar.
Ia menyebut kerusakan lingkungan sebagai “crime against humanity” karena dampaknya lintas generasi.
“Kami mendesak Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi bertindak profesional dan transparan. Segera panggil, periksa, dan tetapkan GD sebagai tersangka. Publik menunggu ketegasan,” sebut Pajar.
“Alam tidak butuh filantropi sosial, tapi alam butuh keadilan hukum yang tegas. Menjadikan kegiatan sosial sebagai ‘kedok’ harus dilawan,” tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, Polres Madina belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum GD. Sementara desakan publik kini juga mengarah ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan atensi khusus. Awak media ini juga sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada oknum Kades GD***Tim
