NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pria Lansia 61 Tahun Di Gowa Perkosa Tetangga Hingga Hamil: Korban Pingsan Dilarikan ke RS, Pelaku Ditangkap Saat Mabuk

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 26 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, GOWA – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SDN (61) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap tetangganya berinisial A (42) hingga korban hamil.

Kasus ini terbongkar setelah korban tiba-tiba pingsan di rumah dan saat diperiksa di rumah sakit diketahui sedang hamil.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian, mengatakan pelaku telah diamankan di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Rabu (22/7/2026).

“Kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap korban saudari A umur 42 tahun. Pelaku yang kami amankan yaitu SDN, pekerjaan petani,” ujar Alfian, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Alfian, kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban menerima laporan dari rumah sakit pada Januari 2026.

“Korban tiba-tiba pingsan di rumahnya. Kemudian ketika diperiksa oleh keluarganya di rumah sakit diketahui bahwa korban kondisinya sedang hamil,” katanya.

Pihak keluarga kemudian mengintrogasi korban. Dari pengakuan korban, diketahui bahwa pelaku adalah SDN yang merupakan tetangganya.

Atas pengakuan tersebut, keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Gowa.

Saat penangkapan, SDN sempat tidak mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras dan sempat berupaya melawan petugas.

“Pelaku langsung kami amankan. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan menyangkal. Pada saat kami amankan pelaku dalam kondisi mabuk, sempat akan melakukan perlawanan tapi akhirnya berhasil diamankan,” beber Alfian.

BACA JUGA:

Bupati Gowa Sitti Husniah Panlengrang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik Jadi Materi Pansus Hak Angket DPRD

Alfian menjelaskan, antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga. Namun keduanya tinggal berdekatan sehingga pelaku sering berada di sekitar rumah korban.

“Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga. Namun memang pelaku sering bermain di sekitar rumah korban. Bisa dikatakan tetangga karena jarak tempat tinggalnya tidak jauh,” pungkasnya.

Saat ini SDN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Gowa. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kronologi lengkap kejadian dan memastikan kondisi kesehatan korban serta kandungan yang dikandungnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved