Kasus Etomidate: Bareskrim Sikat 6 Polisi Tangsel Termasuk Kasat Narkoba, Ini Daftar Anggota Yang Ditangkap!
Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap 6 anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Penangkapan dilakukan setelah adanya pengembangan kasus dan laporan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
“Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko akan kita berantas,” tegas Brigjen Eko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keenam anggota tersebut diduga menyalahgunakan etomidate yang seharusnya menjadi barang bukti sitaan kasus narkotika.
Etomidate diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan diedarkan di luar prosedur hukum.
Tim Bareskrim kemudian melakukan operasi penindakan. Pada Sabtu, 25 Juli 2026 pukul 22.30 WIB, keenam anggota tersebut diamankan dan langsung diserahkan ke Subdit Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan kode etik dan hukum.
DAFTAR 6 ANGGOTA YANG DITANGKAP:
- AKP Pardiman – Kasat Resnarkoba Polres Tangsel
- Ipda Apip Kurniawan – Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel
- Ipda Ndaru Wahyu Prayogo – Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangsel
- Ipda Oki Wira Pranata – Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel
- Ipda Rudy – Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangsel
- Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto – Katimsus Satresnarkoba Polres Tangsel
Atas perbuatannya, keenam anggota dijerat pasal berlapis:
- Hukum Pidana Umum:
– Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
_Mengedarkan Narkotika Golongan I_
Ancaman: Pidana mati, seumur hidup, atau 5-20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar
– Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009
_Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I_
Ancaman: 4-20 tahun penjara dan denda Rp800 juta – Rp8 Miliar
– Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
_Turut serta melakukan tindak pidana_ - Hukum Kode Etik Polri:
– Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Pelanggaran berupa menyalahgunakan wewenang dan mencoreng nama institusi.
Sanksi: Penempatan khusus, demosi, hingga PTDH – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat - Hukum Disiplin:
– PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
Sanksi: Pemberhentian dari dinas Polri
“Ini jadi peringatan keras. Tidak ada tebang pilih. Siapapun anggota Polri yang bermain narkoba akan kami proses pidana dan kode etik,” lanjut Brigjen Eko.
BACA JUGA:
Polisi Gadungan di Surabaya Mengaku Anggota Polda Jatim, Perkosa Gadis 19 Tahun dan Tipu Rp1,1 Juta
Bareskrim Polri menegaskan tidak akan menoleransi keterlibatan anggotanya dalam jaringan narkoba. Penindakan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polri dalam melakukan pembersihan internal.
Saat ini keenam terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Paminal Polda Metro Jaya. Proses penyidikan pidana juga terus berjalan di Bareskrim Polri.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Barang bukti dan hasil penyidikan akan disampaikan ke publik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Etomidate adalah obat bius intravena kuat yang digunakan dalam dunia medis untuk membuat pasien cepat tidak sadar. Obat ini berfungsi untuk induksi anestesi sebelum operasi, pemasangan alat bantu napas darurat, dan prosedur medis singkat. ****
