NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sekda Ajat Rochmat Jatnika: ASN Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Diberhentikan Sementara, Tak Dapat Bantuan Hukum

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 24 Juli, 2026 by NKRIPOST

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.

NKRIPOST BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya mendukung penuh proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Komitmen tersebut ditegaskan menyusul penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BAP sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bogor langsung mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara yang bersangkutan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan keputusan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian.

“Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan aturan kepegawaian yang berlaku terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap,” ujar Ajat, di Cibinong, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, status pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap. Pemberhentian permanen sebagai PNS hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ajat menegaskan Pemkab Bogor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di bawah kewenangan aparat penegak hukum.

“Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sekda juga menegaskan, pemberhentian sementara membawa konsekuensi terhadap hak-hak kepegawaian yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam regulasi ASN.

BACA JUGA:

Pansus DRPD Gowa Temukan Indikasi Korupsi Bupati Sitti Husniah Talenrang, Kopinus Desak KPK Segera Ambil Alih: Jangan Sampai Menguap

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Meski ada proses hukum, Ajat memastikan proses pemerintahan dan pelayanan publik di RSUD Bogor Utara maupun di lingkungan Pemkab Bogor tetap berjalan normal. Seluruh program dan pelayanan kepada masyarakat akan terus dilaksanakan secara optimal tanpa terganggu.

“Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen mendukung penegakan hukum serta terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara TA 2021 saat ini masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor menyatakan siap mendukung seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat, BPKP, dan Pemprov Jawa Barat sebagai pemberi bantuan keuangan untuk melakukan audit dan evaluasi lebih lanjut terhadap proyek tersebut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved