NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dunia Pendidikan Buleleng Tercoreng, Guru SD Diduga Cabuli Siswi Berkali-kali

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST BULELENG – Guru Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Siswi SD di Singaraja Jadi Korban. Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang tenaga pendidik kembali mencoreng dunia pendidikan di Bali. Satreskrim Polres Buleleng saat ini tengah menangani laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru SD berinisial MGAW terhadap siswinya sendiri di Kota Singaraja, Bali.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari salah seorang anggota keluarga pada 2 Juli 2026.

Setelah dikonfirmasi, korban akhirnya berani menceritakan adanya dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terlapor.

Merasa keberatan, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng. Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 6 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng, dugaan peristiwa disebut terjadi lebih dari satu kali pada waktu dan lokasi yang berbeda di lingkungan sekolah.

“Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, mewakili Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Sabtu (25/7/2026).

Iptu Yohana menegaskan, penanganan kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak di bawah umur dan terlapor merupakan seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung.

“Polres Buleleng berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. Saat ini penyidik Unit PPA masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Ia juga memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan dengan mengutamakan pemulihan psikis korban dan menghormati hak-hak semua pihak selama proses hukum berjalan.

BACA JUGA:

Guru SD di Tanjungbalai Digeruduk Warga, Dituduh Jual Murid Yatim Piatu Ke Suaminya Untuk Dicabuli

ANCAMAN HUKUMAN BERAT MENANTI
Jika terbukti bersalah, terlapor MGAW terancam dijerat dengan:
1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76E jo Pasal 82: Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 Miliar.
2. KUHP Pasal 289: Tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara.

Kasus ini memicu keprihatinan luas di kalangan orang tua dan pemerhati pendidikan di Buleleng. Masyarakat mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Buleleng untuk melakukan evaluasi pengawasan serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah tempat terlapor mengajar belum memberikan keterangan resmi. NKRIPOST masih berupaya melakukan konfirmasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved