Kopinus: Penahanan Wajib Diborgol Perintah Peraturan Jaksa Agung Nomor 5/2013, Kejagung Dinilai Langgar SOP
Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus) Adv. Antonius Ananias Atyboy menegaskan penahanan wajib menggunakan borgol dan rompi tahanan bukan kebijakan suka-suka. Hal itu merupakan perintah tegas dalam Peraturan Kejaksaan Agung.
Pernyataan itu disampaikan Atyboy menyoroti penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang keluar dari Gedung Bundar Kejagung tanpa borgol dan tanpa rompi tahanan pada 24 Juli 2026 malam.
LANGGAR TEGAS PERJA NO. 5 TAHUN 2013
Atyboy menyebut perlakuan berbeda terhadap Febrie sebagai pelanggaran prosedur di awal kepemimpinan Jampidsus baru, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H.
“Jampidsus baru menjabat sudah melanggar SOP. Ini menunjukkan ketidaktegasan dan bahkan terkesan takut terhadap pelaku kejahatan. Padahal hukum harus ditegakkan sama di mata semua orang, tanpa pandang bulu,” tegas Atyboy di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan dan Pengamanan Tahanan*.
Pasal 5 ayat (4) Perja 5/2013 menyebut secara eksplisit:
“_Pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka setiap tahanan wajib diborgol, kecuali terhadap tahanan anak._”
Menurut Atyboy, frasa “wajib diborgol” tidak mengenal pengecualian jabatan, mantan pejabat, atau waktu penahanan.
“Penggunaan borgol dan rompi adalah simbol equality before the law. Tujuannya 3: menjamin keamanan, mencegah pelarian, dan menegaskan semua tersangka setara di hadapan hukum. Jika ini diabaikan, maka wibawa Kejaksaan dipertaruhkan,” katanya.
1. 22 Juli 2026: Presiden Prabowo menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus melalui Keppres RI Nomor 87/TPA Tahun 2026.
2. 24 Juli 2026: Kuntadi resmi dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin. Di hari yang sama pukul 23.00 WIB, Febrie selesai diperiksa 10 jam. Ia keluar Gedung Bundar Kejagung dengan kemeja batik, tanpa borgol dan tanpa rompi pink khas tahanan, dikawal petugas berhelm putih.
Pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan Cabang KPK dengan penampilan yang sama. Saat ditanya wartawan “_Enggak pakai rompi Pak Febrie_”, ia menjawab “_Wah enggak lah!_”
3. 25 Juli 2026: Kejagung resmi menahan Febrie terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selisih 1 hari antara pelantikan Jampidsus baru dan penahanan Febrie membuat kebijakan ini langsung disorot publik.
Menanggapi kritik, Jamwas Kejagung Rudi Margono berdalih penahanan dilakukan buru-buru karena sudah malam.
“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi udah malam ya,” kata Rudi di Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Pernyataan itu ditolak Kopinus.
“Tidak rasional. Bagaimana mungkin buru-buru? Seseorang yang dipanggil sebagai tersangka artinya sudah ada persiapan. Due process of law harus ditegakkan. Tidak boleh ada yang istimewa, tidak boleh ada fasilitas khusus,” ujar Atyboy.
“Kalau dari awal sudah tidak baik dan adil, ya bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya dengan proses hukum yang sedang dijalankan,” tambahnya.
Terpisah, Jampidsus Kuntadi menyatakan penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik Tim 9 di bawah koordinasi Jamwas.
“Bahwa tentang penahanan, apalagi sekarang KUHAP yang baru semua berdasarkan kepentingan strategis penyidik itu sendiri,” kata Kuntadi.
“Pada prinsipnya Tim 9 tetap dikendalikan Pak Rudi Margono, kami akan memonitor dan memastikan semua berjalan baik,” ujarnya.
BACA JUGA:
Korps Pasgibra Nusantara Minta Presiden Segera Evaluasi Kapolri dan Jaksa Agung, Iwa Kustiwa: Sudah Terlalu Menjabat
KOPINUS DESAK EVALUASI JAKSA AGUNG & JAMPIDSUS
Video dan foto penahanan Febrie tanpa atribut tahanan viral dan memunculkan perbandingan dengan tersangka korupsi lain yang umumnya tetap diborgol.
Kopinus menilai inkonsistensi sejak awal kepemimpinan akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga Adhyaksa.
“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Kuntadi. Jaksa Agung sudah terlalu lama menjabat, perlu penyegaran untuk penegakan hukum di Kejaksaan Agung,” tegas Atyboy.
Kopinus mendukung pemberantasan korupsi, namun meminta proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai Perja No. 5/2013.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan klarifikasi resmi tertulis terkait alasan tidak digunakannya borgol dan rompi tahanan.***
