NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Cegah Narkoba Sejak Sekolah, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Edukasi Pelajar SMAN 6 Halmahera Timur

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Edukasi Pelajar SMA Negeri 6 Halmahera Timur, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Senin (27/7/2026).

NKRIPOST HALMAHERA – Untuk membentengi generasi muda dari ancaman narkoba, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore menggelar Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada pelajar SMA Negeri 6 Halmahera Timur. Kegiatan ini menjadi salah satu program nonfisik TMMD yang menyasar langsung dunia pendidikan.

Kegiatan berlangsung di SMAN 6 Halmahera Timur, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Senin (27/7/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 1505-03/Maba Kapten Inf. Stenly, Dan SSK TMMD Kapten Inf. Fardi Ruslan, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Ludia Rita Nyonyie, serta Bapak Ubay dari Puskesmas Lolobata selaku pemateri.

Dalam pemaparannya, Bapak Ubay menjelaskan secara rinci jenis-jenis narkoba, dampak buruk bagi kesehatan, serta risiko sosial yang ditimbulkan.

“Narkoba merusak sel otak, organ vital seperti jantung, hati, dan paru. Dampak psikisnya membuat pecandu depresi, halusinasi, hingga gangguan jiwa. Secara sosial, pecandu dijauhi keluarga, drop out dari sekolah, dan kehilangan masa depan,” jelas Ubay di hadapan ratusan siswa.

Ia juga menekankan 3 risiko utama penyalahgunaan narkoba:

  1. Risiko Kesehatan: Gagal ginjal, HIV/AIDS akibat jarum suntik, overdosis hingga kematian
  2. Risiko Sosial: Putus sekolah, dikeluarkan dari lingkungan, konflik dengan keluarga
  3. Risiko Hukum: Diproses pidana dan memiliki catatan kriminal seumur hidup

“Jangan pernah coba-coba. Sekali terjerumus, akan sangat sulit keluar. Berani tolak ajakan teman dan pilih pergaulan yang sehat,” pesannya.

Bapak Ubay juga mengingatkan para siswa terkait konsekuensi hukum berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

  1. Pasal 111: Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Gol I. Ancaman 4-12 tahun penjara dan denda Rp800 juta – Rp8 Miliar
  2. Pasal 112: Memiliki, menyimpan narkotika dalam jumlah tertentu. Ancaman 4-20 tahun penjara
  3. Pasal 114: Menjual, mengedarkan narkotika. Ancaman 5 tahun – 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati
  4. Pasal 127: Pengguna/penyalahguna narkotika. Ancaman 4 tahun penjara dan wajib rehabilitasi

“Sekali memakai, bisa diproses hukum. Sekali mengedarkan, masa depan hancur. Negara tidak memberi ruang bagi pengedar dan pecandu,” tegasnya.

Dan SSK TMMD Kapten Inf. Fardi Ruslan mengatakan penyuluhan ini adalah wujud kepedulian TNI dalam membangun karakter bangsa.

“TMMD tidak hanya bangun fisik jalan dan jembatan, tapi juga membangun mental dan karakter generasi muda. Kami ingin adik-adik selamat dari narkoba dan fokus mengejar cita-cita,” ujar Kapten Fardi.

BACA JUGA:

Bupati Jon Firman Pandu Ungkap Pentingnya Kolobari Dalam Penanganan Masalah Narkoba di Kabupaten Solok

Senada, Wakasek Kesiswaan Ludia Rita Nyonyie mengapresiasi kegiatan ini.

“Kami berharap siswa SMAN 6 menjadi agen perubahan yang berani menolak narkoba dan mengajak teman-temannya hidup sehat,” katanya.

Kegiatan berlangsung interaktif. Para siswa aktif bertanya tentang ciri-ciri pengguna, cara menolak ajakan, dan langkah jika menemukan teman yang terjerat narkoba.

Melalui program ini, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore berharap lahir generasi muda Halmahera Timur yang sehat, berkarakter, cerdas, dan bebas narkoba sebagai penerus bangsa yang berkualitas.

“Selamatkan masa depan bangsa, mulai dari menolak narkoba hari ini,” pungkas Kapten Fardi. ***(Pen Kodim 1505)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved