NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tempat Suci Dinodai: Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Kamar Mandi Masjid Poasia Kendari

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST KENDARI – Bejat. Seorang guru mengaji berinisial MA (49) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mencabuli muridnya sendiri, remaja laki-laki berusia 15 tahun.

Perbuatan keji itu dilakukan pelaku sebanyak 3 kali di kamar mandi sebuah masjid di Kecamatan Poasia pada Juli 2026. Pelaku kini telah diamankan polisi.

Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan penangkapan pelaku.

“Iya benar terduga pelaku sudah kami amankan di sebuah masjid pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita,” ujarnya, Minggu (26/7/2026).

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.

Berdasarkan keterangan penyidik, aksi bejat pelaku dilakukan dengan cara merayu korban.

“Aksi pelaku dilakukan sebanyak tiga kali di bulan Juli 2026. Pelaku merayu korban dengan iming-iming uang agar korban menuruti keinginan pelaku,” tutur Kompol Welliwanto.

Lokasi kejadian berada di kamar mandi masjid di wilayah Kecamatan Poasia. Tempat yang seharusnya menjadi tempat suci dan aman bagi anak-anak, justru dijadikan pelaku untuk melampiaskan nafsunya.

Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Tidak terima anaknya menjadi korban, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Kendari.

“Korban menceritakan kepada orang tuanya dan langsung membuat laporan,” jelas Welliwanto.

BACA JUGA:

Dunia Pendidikan Buleleng Tercoreng, Guru SD Diduga Cabuli Siswi Berkali-kali

TERANCAM 15 TAHUN PENJARA
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76E jo Pasal 82: Setiap orang yang melakukan kekerasan atau pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 Miliar.

Polisi juga masih mendalami apakah ada korban lain selain remaja 15 tahun tersebut.

Kasus ini memicu kemarahan warga Kendari. Tokoh agama dan masyarakat mendesak aparat untuk mengusut tuntas dan memberikan efek jera.

“Ini mencoreng nama baik lembaga pendidikan agama. Harus ada tindakan tegas agar tidak ada lagi korban lain,” ujar salah seorang warga Poasia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus masjid dan lembaga tempat pelaku mengajar belum memberikan keterangan resmi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved