Gakkum Kehutanan Sulawesi Gerebek PETI di Mobungayom Bolmong
Diterbitkan Senin, 27 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST MANADO – Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi Gerebek PETI di Hutan Mobungayom Bolmong, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Kementerian Kehutanan kembali menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan hutan. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menghentikan operasi PETI di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut).
Operasi gabungan digelar pada Rabu, 9 Juli 2026. Penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat tentang dugaan tambang ilegal di dalam kawasan hutan.
Tim gabungan terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polhut KPH II Bolaang Mongondow Selatan langsung bergerak ke lokasi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan saat tim tiba, aktivitas tambang masih berlangsung.
“Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan,” ujar Ali Bahri.
Dari lokasi, petugas mengamankan 1 unit ekskavator yang digunakan mengeruk material dan 5 orang pekerja. Alat berat tersebut kemudian dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan.
Kelima orang yang diamankan memiliki peran berbeda dalam kegiatan PETI:
1. MAS – Operator ekskavator
2. APM – Helper operator
3. SH – Penanggung jawab kegiatan
4. RL – Pengawas lapangan
5. NM – Penyiap logistik pekerja
Setelah gelar perkara dan penguatan alat bukti, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka: MAS selaku operator dan SH selaku penanggung jawab kegiatan.
Keduanya dijerat Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
“Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Ali Bahri.
BACA JUGA:
Tambang Emas Ilegal Merajalela Di Kotanopan Madina, Kapolri Diminta Turun Tangan Berantas PETI
Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan operasi ini bukan hanya untuk menghentikan pelanggaran, tapi juga menjaga fungsi hutan.
“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang,” tegas Dwi.
Ia menyebut kerusakan akibat PETI berpotensi menyebabkan longsor, banjir, dan hilangnya keanekaragaman hayati di HPT Mobungayom.
Penindakan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Kementerian Kehutanan juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
“Partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung keberhasilan upaya tersebut,” pungkas Dwi.
Saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan PETI tersebut.***
