PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Diterbitkan Senin, 20 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRI POST JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penolakan itu berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin 20/7/2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai langkah hukum tersebut hanya bertujuan untuk mengulur proses pemeriksaan perkara dan mengganggu jalannya penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan, adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan perkara,” tegas Darpawan.
Hakim juga menegaskan pengajuan kembali praperadilan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan dalam sistem peradilan pidana.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” lanjut Darpawan.
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh poin praperadilan. Poin utama yang diajukan yaitu agar penetapan dirinya sebagai tersangka terkait Pasal 32 ayat (1) UU ITE oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
BACA JUGA:
Permohonan Praperadilan Roy Suryo Digugur, Kejati DKI: Perkara Sudah Masuk PN Jakarta Timur
Selain itu, pemohon menilai proses penyidikan serta penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Polda Metro Jaya dilakukan secara melawan hukum karena dinilai melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Atas dasar tersebut, Roy Suryo juga memohon kepada hakim untuk membatalkan seluruh surat ketetapan penyidikan serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti keadaan semula.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan terkait pernyataannya di media sosial dan sejumlah forum publik yang menuding ijazah Jokowi palsu.
Perkataan dan unggahan tersebut dinilai penyidik mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Dengan ditolaknya praperadilan kedua ini, proses penyidikan dan pelimpahan perkara Roy Suryo ke pengadilan dapat dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya tanpa hambatan hukum praperadilan. ***
