NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Belu Dan Polda NTT Isyaratkan Penyidikan Ulang Kasus Piche Kota Usai Keok di Praperadilan

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 18 Juli, 2026 by NKRIPOST

Piche Kota Dan Rivan saat Di Periksa Unit PPA Polres Belu

NKRIPOST ATAMBUA – Polres Belu bersama Bidang Hukum Polda NTT menyatakan akan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Atambua, Yanuar Nurul Fahmi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Pelaporan buntut putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota.

Finalis Indonesian Idol 2025 itu dinyatakan tidak sah sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Belu.

“Kami merasa keberatan dan hal ini akan kami tindak lanjuti ke Bawas maupun Komisi Yudisial,” kata Paur 1 Subbid Bankum Bidkum Polda NTT, IPTU Rudy Chandra Toumahuw, Sabtu 18/7/2026.

Rudy menilai pertimbangan hakim dalam putusan Selasa 14/7/2026 tidak objektif. Hakim mendasarkan putusannya pada tanggal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 20 Februari 2026.

“Padahal Sprindik tanggal 20 Januari 2026 tetap masih berlaku dan hal itu sudah kami sampaikan dalam bukti surat,” ujarnya.

Menurut polisi, penetapan tersangka cacat prosedur karena hakim hanya menyoroti Sprindik kedua, sementara Sprindik pertama masih sah.

BACA JUGA:

Menang Praperadilan, Piche Kota Balik Gugat Ganti Rugi, Polda NTT Ancam Laporkan Hakim ke KY Dan Bawas MA

Keberatan lain, kata Rudy, putusan itu bertentangan dengan proses hukum 2 tersangka lain dalam kasus yang sama.

“Putusan hakim anomali karena perkara ini melibatkan dua tersangka lain yang berkas perkaranya sudah dianggap komplet oleh kejaksaan atau P21. Saat ini sedang menjalani sidang pokok perkara dengan administrasi penyidikan yang sama. Itu yang menurut kami tidak masuk akal,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat, Ia mengatakan pihaknya melihat adanya ketidakkonsistenan.

“Pada praperadilan Rivel Sila kami dinyatakan sah secara prosedur, sedangkan pada perkara ini justru dinyatakan tidak sah,” katanya.

Rudy dan AKP Rachmat menegaskan amar putusan hakim tidak memerintahkan penghentian penyidikan maupun penerbitan SP3.

“Berdasarkan putusan praperadilan tersebut, tidak ada perintah untuk menghentikan penyidikan dan tidak ada perintah untuk SP3. Otomatis kami masih akan berupaya hukum terkait penanganan perkara ini,” tegas Rudy.

Terkait langkah selanjutnya, Polres Belu belum memutuskan apakah akan melakukan penyidikan ulang.

“Kami akan kembangkan dulu. Kami gelarkan perkaranya dulu, nanti kami sampaikan kepada teman-teman media,” kata AKP Rachmat.

Selain itu, polisi juga akan mengambil langkah hukum terkait dokumen yang diduga diperoleh secara tidak sah oleh pihak pemohon praperadilan.

“Kami juga akan berupaya melakukan langkah hukum terkait dokumen yang diambil secara ilegal,” pungkasnya.

BACA JUGA:

Artis Piche Kota Cs Resmi Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di Hotel Setia Atambua

Kronologi Kasus: Dugaan Rudapaksa di Hotel Setia

Sebagai informasi, Piche Kota, kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026 dan sempat ditahan pada 11 Maret 2026.

Ia diduga bersama 2 rekannya melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT di Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Peristiwa itu disebut terjadi di tengah pesta minuman keras. Namun Piche membantah terlibat dan memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangkanya.

Saat ini 2 tersangka lain masih menjalani sidang pokok perkara di PN Atambua dengan dakwaan yang sama.**

BACA JUGA:

Terlapor Piche Kota Dan Rivan Di Periksa Unit PPA Polres Belu, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Hanya Saksi

Menangkan Praperadilan, Piche Kota: Saya Trauma, Belum Berani Keluar Rumah dan Kembali Nyanyi

Polda NTT Akan Laporkan Hakim PN Atambua Ke KY dan Bawas MA Terkait Putusan Praperadilan Piche Kota, Ini Kasusnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved